Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Etika Sosial Politik

Makalah Etika Sosial Politik

Makalah Etika Sosial Politik
Oleh: Runi Hariantati

I. Pendahuluan

Konsep manusia sebagai makhluk politik menunjukkan bahwa pemikiran politik yang menyangkut proses dan hasil dari kegiatan politik suatu sistem politik suatu pemerintahan berdasarkan pada esensi (hakikat) manusia. Hal ini berarti manusialah yang harus menjadi kriteria atau ukuran dan tujuan. Walaupun dalam politik orang bisa saja meremehkan fakta bahwa pada dasarnya manusia itu ambivalen, maka kekuasaan dimanapun dan kapanpun selalu tidak hanya digunakan dengan baik tetapi juga disalahgunakan. Oleh sebab itu sejak dulu kala manusia mengupayakan untuk menentang penyalahgunaan kekuasaan, terutama yang dilakukan oleh mereka para pemegang kekuasaan politik.

Term etika (filsafat moral) dapat dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi dasar seseorang atau suatu kelompok dalam mengaturtingkah lakunya. Etika memberikan dasar moral kepada politik. Menghilangkan etika dari kehidupan politik berimplikasi pada praktek politik yang bersifat Machavellistis, yaitu politik sebagai alat untuk mnelakukan segala sesuatu, baik atau buruk tanpa mengindahkan kesusilaan, norma dan berlaku seakan bernuansa positivistik (bebas nilai).

Kebebasan manusia dapat ditolerir sejauh ia sendiri dapat mengembangkan pikiran tentang tujuan-tujuan dan sarana sarana kehidupannya dan sejauh ia dapat mencoba untuk bertindak sesuai dengannya: Ia bebas karena ia mampu untuk melihat ruang gerak dengan berbagai kemungkinan untuk bertindak yang sudah tersedia atau diciptakannya sendiri, dari padanya ia dapa memegang
salah satu. Begitupun dalam kehidupan politik (Soeseno, l988:l2).

Kehidupan politik sebagai salah satu ekspresi – improvisasional – dari kehidupan sosial manusia, meskipun berlaku secara sosial,keterkaitannya dengan yang transenden tidak akan terlepas. Untuk itu mengatur kehidupan politik, dengan jalan menjadikan kesusilaan (etika) sebagai dasar politik dapat diharapkan adanya politik yang mengindahkan aturan-aturan permainan, apa yang harus dilakukan
dan apa yang wajib dibiarkan (Isjwara, l980:89) Untuk menilai sikap batin maupun perbuatan lahir dibutuhkan suatu alat, yakni ukuran moral. Manakah yang dapat kita pakai dalam menilai kebaikan manusia itu? Sejauh manakah ukuran itu patut dipercaya? Sampai kapankah ukuran itu dapat
dipakai? Jawaban dari pertanyaan di atas tergantung pada teori, faham atau falsafah yang kita pakai.

II. Pembahasan

Secara sederhana, etika sebenarnya merupakan teori yang lahir dengan munculnya kesadaran akan tragedi berupa kekacauan (anarkhisme) yang berlangsung di berbagai level baik di tingkat
individu, kelompok, dunia atau bahkan alam semesta. Etika membedakan dirinya dari disiplin filsafat ilmu pengetahuan yang mengkaji masaalah masalah yang berdasarkan prinsip benara-salah.
Etika juga tidak dapat disamakan dengan estetika yang berbicara tentang hal-hal yang indah dan yang cacat. tetapi etika menempatkan dirinya untuk memperbincangkan yang baik dan
yang buruk, etika adalah soal kebijakan.

Etika diangkat ke permukaan agar kepentingan–kepentingan yang berbeda dan mungkin saling bertengkar tidak saja mungkin didamaikan, tetapi juga memikirkan agar proses perdamaian itu
mampu memenuhi cita rasa norma-norma keadilan dan kemanusiaan. Etika di tingkat makro ataupun mikro, ingin turut membimbing manusia bersama sains (ilmu) dan estetika (seni), agar dapat mencapai tujuan, yang menurut Aristoteles menyebutnya sebagai Eudemoni atau kebahagiaan.
Mengutip Karl Barth (dalam Nurcholis Madjid, l992: 467) etika (dari ethos) adalah sebanding dengan moral (dari mos). kedua- duanya merupakan filsafat tentang adat kebiasaan (sitten). Perkataan Jerman Sitte (dari Jerman kuno, situ) menunjukkan arti mode (mode tingkah laku manusia), suatu konstansi (contancy, ketentuan) tindakan manusia. Karena itu secara umum etika atau moral adalah filsafat, ilmu atau disiplin tentang mode-mide tingkah laku manusia atau konstansikonstansitindakan manusia.

Etika menjadi relevan saat ini dan akan selalu relevan karena kehidupan manusia terus menerus ditandai oleh pertarungan (konflik) antar kekuatan baik (good) dan kekuatan jahat (evil) yang tak pernah henti-hentinya. Etika mendasarkan diri pada rasio untuk menentukan kualitas moral kebajikan maka disebut juga sistem filsafat yng mempertanyakan praksis manusia berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajibannya (Soeseno, l988:l3). Atau untuk menggunakan retorika posmodernisme (fungsional), karena persaingan dalam permainan kuasa atau kelompok ekonomi atau budaya tertentu selalu berhasrat merebut supremasi untuk menjadi yang paling dominan. Jika etika kembali dikaji dengan antusias, yang mengikuti retorika beberapa pakar etika dari negara negara industri maju
seakan akan mengalami kebangkitan.

Hal ini tidak terlepas dari konteks global yang terus menerus diwarnai aksi teror dan perang
saudara, bahkan ancaman perang dunia ketiga akibat penggunaan senjata nuklir atau bencana ekologi. Walaupun demikian, kajian etika sering dibuka dari lembaran lembaran sejarah peradaban
masyarakat barat yang berbasiskan tradisi Yunani-Romawi dan kemudian Yahudi Kristiani. Sebagai suatu entitas masyarakat yang melontarkan pentingnya etika, terutama karena terus berlangsungnya teror baik yang dianggap berasal dari fasisme, komunisme atau belakangan ini disebut oleh Huntington dari peradaban Islam. Dijaman neo-modern, etika sebagai diskursus dimulai kembali ketika detak sejarah abad pertengahan berhenti dalam revolusi Perancis (l789 dan l884). Gagasan kemajuan di jaman Pencerahan untuk membentuk masyarakat yang ideal dirintis dari pergolakan-pergolakan masyarakat di Inggeris menyebar ke Jerman, Belanda dan berbagai negara eropa lainnya dengan puncaknya pada revolusi Perancis.

Dalam literatur sosiologi Perancis, Emile Durkheim dikenal sebagai bapak teori Kerukunan Sosial, yang dewasa ini tetap mendominasi upaya ahli-ahli sosial untuk mengabsahkan Sosiologi  Moralitas yang dibutuhkan untuk membentuk suatu tatanan masyarakat dalam konsep Negara-Bangsa-Modern dengan paduan etika dan moralitas yang mendukung ide integrasi individu atau person dalam sebuah negara bangsa. Bahkan dari pendekar dan pemikir revolusi Perancis seperti Montesqiuei, Rousseau maupun Voltaire, yang sama-sama memiliki sentimen anti kristen (dengan derajad yang berbeda-beda dan mencapai puncaknya pada Voltaire) konsep integrasi tersebut menjadi panduan. Dan ironisnya, Voltaire (juga Rousseau) karya-karyanya dibakar gereja dengan tuduhan dan kecaman anti kristen yang demikian sarkastis dan tajam, juga mengaku perlunya agama untuk membina masyarakat yang teratur sekalipun dengan tata pandangan dunia yang baru, yakni lebih rasionalistis.

Namun jika dilacak lebih jauh, dalam pemikiran masyarakat Yunani yang dikenal menganut dinamisme dan pantheisme, Plato adalah tokoh yang lebih dahulu dikenal memiliki pendapat
pentingnya agama atau keyakinan eksistensi Tuhan (tidak perduli apakah sesungguhnya Tuhan atau Dewa-dewa itu ada atau tidak) untuk membina masyarakat yang teratur sesuai dengan adab yang
merek miliki. Yang jelas, baik masyarakat Yunani ataupun Romawi dan eropa barat hingga Amerika saat ini, agama telah mengalami evolusi – kendati kadang terlanjur melompat hingga ke atheisme
menuju konsep yang disebut Deisme.

Emile Durkheim menghendaki diselenggarakanny sistem pendidikan untuk pembinaan moral guna „ melekatkan pada anakanak perasaan akan harkat manusia‟ atau dalam istilah populernya
“Elle cree dans L’homme un etre nouveau”, artinya pendidikan menciptakan dalam diri manusia sesuatu yang baru (Abdullah dan Derjoeden, l986:2l). Walaupun usaha-usaha Durkheim dapat disebut sebagai usaha yang demikian yang ambisius dan peenuh semangat untuk mengawunkan moralitas suatu bangsa (dalam hal ini ideologi) dengan moralitas individu atau etika, namun yang menarik dari ekssperimen Durkheim ini betapapun utopisnya adalah populernya faham yang sesungguhnya bercorak patriotik nasionalistis ini di berbagaai negara dunia ketiga termasuk
Indonesia (pada masa orde baru).

Aktifnya usaha untuk menciptakan panduan etik warga negara dengan melancarkan penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Setelah Plato di level filsafat dan Durkheim di tingkat
sosiologi maka di sektor politik yang monumental adalah Thomas Jefferson (l743-l826). Bapak pemikir negara Amerika Serikat yang terkenal dengan pengaruh yang amat dalam pada kehidupan politik jaman modern, etika deistik sukses dipergelarkan. Sebagai seorang Deistik, ia menolak konsep ketuhanan agama-agama formal yang ia kenal (Yahudi dan Nasrani) dan menyebut Tuhan dalam dokumen Deklarasi Kemerdekaan AS dengan ungkapan bahasa Inggris seperti “Laws of Nature” dan “Nature’s God”, istilah “ devine providence” , bukan istilah “Jesus the Lord, the savior, the
reedemer”.

Kepercayaan keunggulan ilmu pengetahuan (yang khas pencerahan) menyebabkan banyak ahli pikir yang merasa tidak memerlukan wahyu atau agama. Jika di Inggeris dikenal karena filsafat empirismenya (Bentham), di Jerman adalah karena filsafat idealismenya (Hegel), maka di Perancis dikenal dengan sikap nasionalismenya (Voltaire dan Durkheim). Namun revolusi yang terjadi harus berhadapan dengan kontradiksinya sendiri jika tidak kembali pada agama. Contoh eksperimen revolusioner yang gagal adalah revolusi Bolsevik, karena kealfaan mereka untuk membentuk agama atau teori etika rejim-rejim Soviet dan eropa timur telah mengambrukkan negara-negara tersebut.  Usaha-usaha tersebut ternyata diikuti juga oleh kaum Deistik untuk menyingkirkan relevansi agma.

Etika Politik

Etika politik termasuk dalam kelompok etika sosial yakni yang membahas norma-norma moral yang seharusnya menimbulkan sikap dan tindakan antar manusia, karena hampir semua kewajiban manusia bergandengan dengan kenyataan bahwa ia merupakan makhluk sosial. Etika politik tidak menawarkan suatu sistem normatif sebagai dasar negara. Etika bersifat reflektif yakni memberikan sumbangan pemikiran tentang bagaimana masalahmasalah kehidupn dapat dihadapi,tetapi tidak menawarkan tentang bagaimana cara memecahkannya. Dengan demikian etik politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan sebagai warga negara terhadap negara, terhadap hukum yang berlaku dan lain sebagainya . Karena kebaikan
manusia sebagai manusia dan kebaikan manusia sebagai warga negra tidak identik.

Fungsi etika politik terbatas pada penyediaan pemikiran pemikiran teoritis untuk mempertanyakan dan menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab, rasional, objektif dan argumentatif. oleh karena itu tugas etika politik subsider dalam arti membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologi dapat dijalankan dengan objektif artinya berdasarkan argumen-argumen yang dapat dipahami dan ditanggapi oleh semua pihak yang mengerti permasalahan. Etika politik dapat memberikan patokan-patokan, orientasi dan pegangan normatif bagi mereka yang memang ingin menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolok ukur martabat manusia (Soeseno,
l988:2).

Selain itu etika politik dapat berfungsi sebagai sarana kritik ideologi (bukan negara dan hukum) berupa paham paham dan strategi legitimasi yang mendasari penyelenggaraan negara. Jadi etika politik hanya dapat membantu usaha masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata. Misalnya, dengan merefleksikan inti/ hakikat
keadilan sosial, bagaimana kekuasan harus ditangani agar sesuai dengan martabat manusia.

Sejak Aristoteles para filosuf telah merenungkan manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon), makhluk komunitas Nietzche, Max Weber dan Hans Monrgenthau barangkali adalah
orang orang pertma yang memahami sebutan makhluk politik (secara esensial) dalam term lain adalah makhluk yang mencari kekuasaan. Dan jika kita ingin mencari dan membahas konsep kekuasaan maka kita tidak dapat terlepas dari penilaian atas kekuasaan di dalam politik yang selalu bergantung secara fundamental pada pandangan tertentu tentang manusia.

Bagi orang (siapapun) yang brsikap seperti kaum optimis masa pencerahan dan kaum liberalis naif, maka bisa dipastikan bahwa mereka memandang makhluk manusia pada dasarnya adalah baik, rasional, mampu belajar dan dilatih dan dunia dianggapnya sebagai kosmos yang teratur. Ia melihat politik sebagai alat untuk kemajuan manusia, juga latat untuk memperbaiki dunia kekuasaan, kemudian diartikan yang baik dan berguna. Walaupun pengertian ini kemudian banyak menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah: Tidak dapatkah kejahatan muncul dari apa yang baik dan memiliki tujuan baik?

Sementara bagi orang (siapapun) yang memiliki pandangan seperti kaum analis pesimis dan kritikus ideologis yang berlatar belakang filosofis atau teologis, maka pasti akan memandang makhluk manusia bersifat korup, irrasional dan berbahaya. Kemudian dunia dipersepsikan pada dasarnya kacau dan politik selalu dilihat sebagai urusan yang kotor, aktivitas immoral yang tak terhindarkan. Pada intinya kekuasaan dipandang sebagai sesuatu yang jahat dan kejam. Tetapi itupun masih menimbukan pertanyaan: Apakah setiap pengguna kekuasaan politik adalah jelek dan setiap tindakan yang tak terhindarkan adalah jelek? Lain lagi, bila dilihat dari perspektif seorang realis sejati, dimana dunia dilihatnya sebagai sebuah realitas yang terpecah atau terbelah. Kejahatan dan kebaikan bercampur adauk dalam diri manusia. Jika pada dasarnya manusia adalah jahat, maka tak mungkin ada pemerintah. Kemudian, jika semua manusia adalah baik, maka tak perlu ada pemerintahan. Jadi harus diakui bahwa manusia sejati adalah makhluk yang kompleks dan ambivalen, berada di tengah-tengah antara jalan akal budi dan tak berakal budi,
antara baik dan jahat, campuran antara egoisme dan kebaikan.

Dengan ambivalensi itu manusia dapat mempergunakan kekuasaan dengan baik atau buruk, baik dalam hal-hal kecil maupun dalam hal-hal besar, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kancah politik (Hans Kung: 2002: 86-87) Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka timbul pertanyaan:

Apakah kekuasaan itu? Secara umum, kekuasaan adalah kompetensi, kemungkinan atau kebebasan untuk menentukan sesuatu, orang atau lingkungan lain. Atau menurut definisi sosiolog klasik Max Weber, kekuasaan adalah setiap kesempatan untuk menetapkan kehendak diri sendiri dalam sebuah hubungan sosial meskipun dihadapkan pada sebuah perlawanan, tak masalah apapun basis kesempatan itu.

Dengan demikian setiap sifat orang dapat dipahami dan setiap konstelasi dapat pula dipahami. Dengan asumsi ini akan mudah mengarahkan dan memposisikan seseorang sesuai dengan ketetapan
kehendaknya sendiri dalam situasi tertentu (Winkelman, l972: 28). Dengan demikian kekuasaan dan kekuasaan politik dalam arti luas, sebenarnya adalah sebagai ungkapan sifat dasar manusia
yang kedua-duanya sama mengalami ambivalensi: Artinya, di satu sisi kekuasaan manusia dapat digunakan untuk kebaikan, dengana cara yang betul betul yang manusiawi, baik untuk kemakmuran
mereka yang berkepentingan, untuk mereka yng berada di sekitar kekuasaan tersebut dan lingkungannyaa.

Kemudian di sisi lain kekuasaan manusia bisa juga digunakan untuk kejahatan, melalui cara yang tidak manusiawi dan tidaka mengenal prikemanusiaan, baik dengan sengajaa untuk merugikan mereka yang berkepentingan maupun untuk mereka yang ada di sekitarnya dan lingkungannya. Kekuasaan yang tak berprikemanusiaan ini lebih sering muncul malah menjadi yang biasa. Untuk apa sebenarnya kekuasaan itu? Bertolak dari pemikiran Max Weber bahwa seseorang yang terlibat dalam politik, adalah mencari kekuasaan; kekuasaan sebagai alat untuk mencapai tujuan lain (ideal atau kepentingan sendiri) – Atau kekuasaan untuk kekuasaan itu sendiri. Atau untuk mendapatkan martabat yang diberikan oleh kekuasaan itu sendiri (Hans Kung, 2002: l32). Atau
pemekiran Nitzche tentang adanya insting manusia untuk berkuasa,dorongan untuk berkuasa, kemauan untuk berkuasa, sehingga  orang-orang yang mencari kekuasaan biasanya hampir dapat
melakukan sesuatu, walaupun pada akhirnya mereka gagal.

Seharusnyalah kekuasaan dicari tidak hanya untuk kepentingan sendiri tetapi sebagai alat untuk melayani tujuan manusia. Kekuasaan politik dapat dan harus direlaativiskan untuk kepentingan rakyat. Di segala tingkatan politik, kekuasaan harus dipakai untuk melayani, bukan untuk mendominasi, apapun komitmen pribadinya. Kekuasaan dan dominasi sama sekali tidak identik. Di segala tingkatan politik, apabila orang dapat melihat secara terus menerus bahwa seorang politisi, kelompok politisi atau pemeintah menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk mendominasi bukan untuk melayani, maka kekuasaaan akan mendominasi pemikiran dan tindakan politik, sertaa akan menimbulkan kebencian dan permusuhan; sungguh, kekuasaan akan mengakibatkan peperangan, dingin atau panas.

Tetapi dimana politisi atau kelompok tertentu atau sebuah pemerintah berusaha untuk melihat bahwa kekuasaan adalah untuk melayani, bukan untuk mendominasi, maka dalam perjuangan kekuasaan mereka membantu memanusiakan persaingan yang mematikan dan mempromosikan penghormatan dan penghargaan pada orang lain, mediasi, pengertian dan perdamaian (Hans Kung, 2002:l34) Berdasarkan pemikiran tersebut, etika menjadi tantangan bagi politisi, perlunya etika politik sebagai pengendalian kekuasaaan politik dan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi sebagai masalah fundamental dari teori-teori negara.

Negara Demokrasi

Demokrasi sebenarnya adalah bentuk pemerintahan yang paling rumit dibandingkan dengan bentuk pemerintahan yang lain. Banyak pertentangan dan ketegangan dan mensyaratkan ketekunan
para penyelenggaranya agar bisa berhasil. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, tetapi demi pertanggungjawaban. Sebuah pemerintahan yang demokratis mungkin tidak bisa bertindak
secepat pemerintahan diktator, namun sekali mengambil tindakan, bisa dipastikan adanya dukungan publik untuk hal itu. Setiap bentuk demokrasi adalah sistem yang bertumbuh dan berkembang, oleh sebab itu setiap bangsa harus menata pemerintahannya yng= brpijak pada sejarah dan kebudayaan bangsa yang bersangkutan.

Meskipun diakui adanya prinsip-prinsipa umum atau dasar yang harus ada dalaam setiap demokrasi, misalnya tata cara pembuatan Undang Undang bisa sangat bervariasi pelaksanaannya, namun
apapun bentuknya pembuatan ini harus mematuhi prinsip dasar keterlibatan rakyat dalam prosesnya sehingga mereka merasa memiliki aturan tersebut. Negara demokrasi pastilah berkaitan dengan bentuk pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi atau aturan main perundang-undangan yang berarti dibatasinya kekuasaan parapemimpin dan lembaga-lembaga pemerintahan, dan pembatasan ini ditegagkan melalui prosedur yang sudah mapan.

Dengan memperhtikan sifat negara bersangkutaan, maka dikenal adanya demokrasi presidensial (seperti Amerika Serikat), demokrasi parlementer (seperti di Inggeris) dan demokrasi prosedural. Jika dmokrasi presidensial menyangkut presiden sebgai kepala negara yang praktis selama masa jabatannya dipercaya untukmemegang pemerintahan, demokrasi parlementerr mengenal perdan menti yang bertanggung jawab kepada parlemen, dan oleh sebab itu bergantung masa jabatannya kepada kepercayaan yang diberikan.

Kepercayaan ini bagi demokrasi presidensial langsung diberikn oleh rakyat yang sengaja memilihnya, dan pada umumnya berlaku untuk sekli masa jbatan. Sedangkan pada demokrasi parlementer kepercayaan ini walau bersandar pada pemilihan umum, tetapi bisa
juga berakhir bila parlemen dalam hal tertentu tidak menyetujui kebijakannya lagi, dan oleh sebabitu memerlukan pemilihan umum baru. Namun biasanya masa jabatannya pun dari pemilihan umum
ke pemilihan umum. Dlam hal demokrasi parlementer bisa pemilihan umum memegang kelompok atau partai perdana mentri yang sedang menjabat dan jabatannya bisa terus menerus; tetapi
bila ia kalah, ia pun dengan sportif mundur> Sportifitas merupakan cermin etika dalam berpolitik.
Demokrasi prosedural menekankan prosedur dalam berdemokrasi. Maksudnya melihat demokrasi sebagai suatu proses, terutama dalam melaksanakan sistem dari permulaan sampai
kepada hasilnya (Deliar Noer, l997: 5).

Misalnya bagaimana persiapan pemilihan umum, mulai dari pelaksanaan dan pemungutan hasil pemilihan umum. Apakah panitia yang bersangkutan netral atau berpihak? Apakah semua yang berhak sudah terdaftar? Apakah pelaksanaan pencoblosan, umpamanya bergantung semata-mata pada pemilih atau pelaksna dan pengawas turut menentukan atau mengarahkan? Semua berkaitan dengan etika.

Demokrasi secara umum mengenal beberapa sifat dan syarat, baik secara konstitusional maupun secara prosedural. Mulai dari hal-hal asasi manusia termasuk soal persamaan, kebebasan dan
keadilan. Maka dalam suatu negara demokrasi tiap warga negara mempunyai hak yang sama. Hak yang sama ini mencerminkan keadilan, tetapi hak yang sama ini hanya mungkin terjelma dalam rangka kebebasan. Maka persamaan, kebebasan dan keadilan merupakan nilai tiga serangkai yang berkaitan sesamanya, yang dalam etika harus tegak bersama-sama sekaligus.

Namun dalam kenyataan ketiga nilai tersebut yang merupakn cermin etika politik tidak utuh ditegakkan. Persamaan tentu tidak berarti uniformitas pada para anggota masyarakat, karena kemampuan orang berbeda, keahlian dan keterampilan orang demikin pula. jika persamaan lebih ditekankan kepada persamaan kesempatan maka timbul pertanyaan; dapatkah seseorang mengkritik pemerintah secara bebas dengan kesempatan yang sama bagi siapapun di kalangan warga negara? Atau dapaatkah seseorang yang tertindas atau haknya tertekan mengemukakan pengalamannya dngan bebas? Sebagai kunci untuk memahami demokrasi ada prinsip prinsip dasar yang perlu diketahui dan diterapkan yaitu:

(l) prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi.. Maksudnya bahwa konstitusi adalah sebuah produk hukum, namaun pada saat yang bersamaan ia harus lebih dari sekedar hal itu. Ia adalah dokumen organik dari
pemerintahan, yang mengtur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus acuan batasan kewenangan pemerintah.

Ciri utama dari prinsip pemerintahan ini adalah UUD yang tidak dengan mudah dirubah karena keinginan suara mayoritas yang bersifat sementara. Pengubahan mensyaratkan pesetujun dengan satu-satunya tata cara yang sudah diatur dengan sangat jelas,

(2) Pemilihan umum yang demokratis. Pelaksanaan pemilihan bisa saja bervariasi, namun intisarinya tetap sama untuk semua masyarakat demokratis, akses bagi semua warga negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih, perlindungan bagi setip individu terhadap pengaruh-pengaruh luar yang tak diinginkan saat ia memberikan suara, perhitungan yang jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara,

(3) Federalisme, pemerintahan negara bagian dan pemerintahan lokal. Prinsip demokrasi yang
merngharuskan desentralisasi kekuasaan dan tanggung jawab
mungkin tidak berarti banyak bagi negara yang kecil dan relatif
homogen, namun prinsip ini bisa menjadi penjaga keamanan yang
penting bagi negara yang besar dan heterogen,

(4) Pembuatan undang-undang. Kunci pembuatan hukum yang demokrasi tidak terletak pada tata cara atau bahkan forum dimana peraturan itu dihasilkan, melainkan pada sifat keterbukaan prosesnya bagi penduduk dan perlunya pemahaman terhadap harapan rakyat,

(5) Sistem peradilan yang independen. Peradilan yang independen merupakan sarana bagi semua warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil bagi kehidupan dalam negara yang bersangkuitan.
Ketidak adilan dalam sebuah negara adalah menjadi indikasi bahwa negara yang bersangkutan sedang melaksanakan kekuasaan tanpa kontrol dan kendali oleh pihak lain

(6) Kekuasaan lembaga kepresidenan. Dalam demokrasi seorang presiden harus memerintah melalui kecakapan politiknya, memantapkan kerangka kerjasama yang baik dengan lembaga legislatif dan di atas semua itu dengan rakyat. Pada saat yang sama penduduk merasa aman, pembatasan konstitusi menjamin presiden atau perdana Mentri adalah abdi bukan majikan bagi rakyat,

(7) Peran media yang bebas. Dalam demokrasi, rakyat bergantung pada pers untuk mengetahui prihal kehidupan bernegara. Misalnya untuk memaparkan kesalahan penerapan hukum atau ketidak efisienan serta ketidak efektifan kerja sebuah lembaga pemerintah,

(8) Peran kelompok kepentingan. Karena masyarakat berkembang makin kompleks dan peran pemerintah makin membesar makin banyak masalah yang perlu disuarakan oleh pemilih dan agar suara mereka didengar dalam masalah-masalah spesifik, warga membentuk kelompok-kelompok lobi, kelompok-kelompok penyokong kepentingan publik dan swasta dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang khusus bekerja untuk suatu masalah,

(9) Melindungi hak-hak minoritas. Apabila demokrasi diartikan sebagai kehendak mayoritas, maka salah satu masalah besar adalah bagaimana minoritas diperlakukan. Tidak ada masyarakat yang bisa menyebut dirinya demokratis jika secara sistematis menyingkirkan kelompok tertentu dari perlindungan hukum penuh,

(l0) Hak masyarakat untuk thu. Seharusnya pemerintah bersikap terbuka, yang berarti gagasan dan keputusannya harus terbuka bagiu pengujian publik secara seksama. Walaupun tidak semua langkah pemerintah harus dipublikasikan. Misalnya, rakyat mempunyai untuk tahu bagaimana uang pajak mereka dipergunakan.

(11) Kontrol sipil atas meliter. tugas meliter adalah melindungi demokrasi, bukan menguasainya.
Meliter harus di bawah kontrol kewenangan sipil dan meliter harus memiliki budaya yang menegaskan bahwa perannya adalah sebagai abdi, bukan penguasa masyarakat (Urofsky, 2001; 2-4).

III. Penutup

Pada dasarnya etika merupakan pilihan intelektual baik bnerdasarkan pendekatan ideal maupun material. Apabila kita cermati di aras nasional dengan internasional, etika menjelama sebagai hukumhukum yang memiliki impak poltik. sedangkan di aras mikro individual atau komunal, etika memiliki impak moral.

Meskipun dalam kenyataannya sering berbaur, namun pada dasarnya etika di aras tinggi merupakan hukum dengan sankis-sanksi kongrit, sedang di aras tendah etika merupakan moralitas dengan sanksi-sanksi batin. Namun pilihan ragam ragam etika mana yang dianut (moral) dan diterapkan (hukum) dalam kaca mata politik jelas bersifat bercorak ideologis.

Daftar Pustaka

Abdullah, Taufik & A. C van Deerlenden. 1986. Durkhaim dan Pengantar Sosiologi Moralitas. Yayasan Obor Indonesia.
Iswara, F. 1980. Pengantar Ilmu olitik. Bina Cipta. Bandung.
Kung, Hans. 2002. Etika Global. Qalam. Yokyakarta.
Magnis Soseno, Frans. 1988. Etika Politik. Gramedia. Jakarta.
Nor, Deliar. 1997. Etika Politik dan Negara Demokrasi. Unisia No. 35. Yokyakarta.
Madjid, Nurchalis. 1992. Islam, Doktrin dan Peradaban. Paramadia. Jakarta.
Urofsky, M.J. 2001. Prinsip Prinsip Dasar Demokrasi, Jurnal Demokrasi, USA: Office of International Information Programs
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya