Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapatkan Dana dari Baznas Terbaru

Apakah kamu ingin tahu cara mendapatkan dana dari baznas? Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, bertugas untuk pengelolaan dan penyaluran bantuan berupa donasi, zakat hingga qurban kepada masyarakat di Indonesia khususnya yang membutuhkan. 

Selain bantuan-bantuan yang telah disebutkan diatas, BAZNAS juga menyalurkan beberapa bantuan pendidikan hingga bantuan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan

Berdasarkan definisi yang diperoleh dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh semua muslim dan menjadi bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Pengelolaan dana zakat telah mengalami perubahan sejak islam pertama kali datang di Nusantara. Pada masa kerajaan islam di Aceh misalnya, zakat dikelola oleh kerajaan dan dipergunakan untuk biaya perang melawan Belanda. Selanjutnya di masa K.H. Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah, mengambil kebijakan untuk mengorganisir pengumpulan zakat di kalangan anggota Muhammadiyah.

Pemerintah pertama kali menetapkan payung hukum terhadap pengelolaan zakat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 mengenai Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 5 Tahun 1968 mengenai Pembentukan Baitul Maal di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kotamadya.

Kemudian di tahun 1999, pemerintah mengeluarkan UU No 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat, yang membentuk organisasi pengelola zakat bernama Badan Amil Zakat (BAZ) dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibentuk oleh masyarakat serta dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ inilah yang terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten atau kota.


Cara Mendapatkan Dana dari BAZNAS

syarat mendapat dana baznas

BAZNAS daerah terkadang memang memiliki target yang berbeda-beda dalam menyalurkan dana, namun sebagian besar hampir memiliki template yang sama untuk persyaratan dan ketentuan penerima dana

Seperti Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten atau Kota Madya yang menargetkan beberapa macam bantuan (jadi beda daerah, mungkin saja beda persyaratan untuk mendapatkan dana Baznas).

Simak ulasan artikel kosngosan.com dibawah ini untuk mengetahui beberapa cara mendapatkan bantuan dari BAZNAS dibawah ini:


Permohonan Beasiswa

Cara mendapatkan dana dari baznas yang pertama adalah melalui jalur beasiswa untuk mahasiswa yang ingin kuliah tanpa terkendala denganbiaya. 

Bantuan dana ini ditujukan kepada masyarakat kalangan kebawah yang sedang menempuh pendidikan program sarjana (S1) maupun diploma (D3) di kampus terpilih. Langkah-langkah untuk mendapatkan beasiswa seperti dibawah ini:

  1. Mengisi formulir beasiswa
  2. Menyertakan Surat Permohonan beserta tanda tangan orang tua atau wali
  3. Melampirkan fotocopy KK dan juga surat keterangan tidak mampu dari pihak RT/Pihak Desa setenpat (keterangan surat tidak mampu usahakan aseli dan terbaru)
  4. Menyertakan surat keterangan aktif kuliah minimal semester 4
  5. Melampirkan lembar nilai studi dan SPP terakhir kemuian yang terakhir,
  6. Menyerahkan foto 3x4 berwarna (4 lembar)


Pengajuan Bangun/Rehab Masjid/Langgar/TPA

Cara mendapatkan dana dari baznas selanjutnya adalah untuk tempat ibadah yang kekurangan dana serta terdapat di pelosok-pelosok daerah 

Bantuan ini akan dipertimbangkan oleh Badana Amil Zakat Nasional untuk mendapatkan kucuran danan rehab maupun pembangunan, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

  • Adanya surat permohonan dari Lurah/Kepala Desa/ Camat setempat
  • Memiliki Rencanan Anggaran Biaya (RAB)
  • Menyertakan susunan kepanitiaan pembangunan atau rehab masjid/langgar/TPA

Selain itu beberapa dokumen yang harus sobat kosngosan lampirkan adalah : 

  • Fotocopy KTP ketua dan sekretaris ketua panitia
  • foto copy rekening masjid atau panitia pembangunan masjid
  • foto real masjid/langgar/TPA yang ingin memperoleh bantuan dana.


Permohonan Bantuan Bangun/Rehab Rumah Layak Huni

Cara mendapatkan dana dari baznas selanjutnya dalah dengan membuat surat permohonan bantuan yang berisi (rincian anggaran biaya, rincian ukuran bangunan, foto objek rumah atau bagian rumah yang anak di rehab atau diperbaiki)

  1. Menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy KK dan surat keterangan tidak mampu dari RT/Lurah/Kepala Desa
  3. Surat Keterangan Lahan/Lokasi Tanah milik sendiri dan Surat Keterangan Lahan tidak bermasalah
  4. Jika ada melampirkan struktur Kepanitiaan


Pengajuan Bantuan Biaya Berobat

Adapun syarat pengajuan bantuan baznas untuk biaya berobat bagi masyarakat yang kurang mampu, adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Menyerahkan surat permohonan bantuan biaya berobat
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari RT/Lurah/Kepala Desa
  4. Surat Keterangan Sakit/Rujukan dan yang terakhir Slip pembayaran Rumah Sakit


Pengajuan Bantuan Santunan Ekonomi

Untuk mengajukan bantuan santunan ekonomi bagi warga fakir miskin yang tidak memiliki penghasilan, maka syarat pengajuan bantuan baznas adalah sebagai berikut :

  • Menyerahkan surat permohonan diketahui lurah atau kepala desa
  • Menyertakan fotocopy KTP atau KK dan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa

Sedangkan untuk program ekonomi, sobat kosngosan harus melampirkan rincian biaya dan jumlah yang diperlukan tiap orang, surat keterangan usaha ekonomi lemah lurah atau kepala desa dan persyaratan lain bila diperlukan.

Untuk BAZNAS wilayah lainnya, beberapa bantuan disalurkan dengan berbagai target diantaranya :


Pengajuan Santunan Lansia Minimal 60 Tahun

Baznas daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait santunan yang akan diberikan kepada penerima, untuk Baznas wilayah Kulon Progo adapun syarat pengajuan bantuan baznas untuk bantuan ini adalah 

  • Surat permohonan mengetahui dari dukuh, kelurahan, kecamatan;
  • SKTM dari kelurahan 
  • Fotocopy KTP dan KK.


Bantuan Korban Bencana

Apabila di tempat tinggal mu terdampak bencana, seperti banjir, longsor, tsunami, gempa dan sebagainya, maka kamu bisa mengajukan cara mendapatkan dana dari baznas, dengan syarat :

  1. Melampirkan Surat Laporan dari Kalurahan atau Kabupaten Setempat
  2. Melampirkan fotocopy KTP dan KK
  3. Dan yang terakhir melampirkan rumah yang terdampak bencana


Bantuan Insentif Ustadz TPA/Madin/Pondok Pesantren

Kemudian untuk syarat pengajuan bantuan baznas bagi pendakwah yang memiliki tugas seperti di pesantren atau tempat marginal yang membutuhkan bantuan, maka beberapa syaratnya adalah :

  1. Melampirkan Surat Permohonan untuk Ketua BAZNAS daerah terkait, mengetahui Ketua Takmir/Lembaga yang menaungi, Kalurahan, KUA, Panewu’
  2. Menyertakan Profil Lembaga
  3. Menyerahkan Susunan Pengurus
  4. Melampirkan fotocopy KTP Ketua TPA/Lembaga
  5. Daftar Ustadz-ustadzah
  6. Menyerahkan daftar santri serta Piagam pendirian madin/tanda daftar dari Kemenag setempat


Bantuan Kegiatan Keagamaan

Baznas juga memberikan bantuan untuk kegiatan keagamaan islam, seperti acara maulid nabi, isra miraj, peringatan nuzulul quran, dsb. Adapun syarat pengajuan bantuan baznas untuk kegiatan ini adalah :

  1. Surat Permohonan dari panitia mengetahui Kalurahan, KUA, Panewu
  2. RAB (Rencana Anggaran Biaya) Kegiatan
  3. Fotocopy KTP Ketua Lembaga
  4. Susunan Kepanitiaan beserta Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
  5. Menyertakan logo BAZNAS pada backdrop kegiatan


Bantuan Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau negara asal yang jelas dan melakukan perjalanan ke berbagai tempat tanpa tujuan yang jelas. 

Istilah Ibnu Sabil sering kali diartikan sebagai orang yang sedang dalam perjalanan atau orang yang sedang mengalami kebingungan dalam kehidupan, baik itu dalam hal spiritual maupun material. 

Syarat pengajuan bantuan baznas seperti ini, yaitu 

  • Ibnu Sabil tersebut belum pernah datang ke BAZNAS daerah tujuan atau yang bersangkutan
  • Memiliki surat keterangan dari kepolisian wilayah tempat tinggal


Bantuan Mualaf

Mualaf adalah seseorang yang memeluk agama Islam setelah sebelumnya tidak memeluk agama Islam atau dilahirkan dari keluarga non-Muslim. 

Secara harfiah, kata "mualaf" berasal dari bahasa Arab "al-mu'allaf" yang berarti "orang yang bergabung" 

Adapun syarat pengajuan bantuan baznas untuk orang muallaf antara lain : 

  • Menyertakan surat permohonan dari KUA setempat dan mengetahui
  • Telah menjadi muallaf minimal sejak mengucapkan syahadat 3 tahun yang lalu
  • Melampirkan foto copy KTP terbaru (Agama Islam)
  • Fotocopy surat pernyataan atau surat ikrar masuk Islam


Bantuan Modal Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

BAZNAS akan memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil sesuai syarat dan ketentuan dari BAZNAS daerah setempat

Usaha yang mendapatkan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional ini adalah UMKM yang sedang membutuhkan bantuan modal karena kesulitan dalam menjalankan kegiatan dagangnya. 

Cara mendapatkan dana dari baznas ini, sobat kosngósan harus penuhi untuk mendapat bantuan yakni melampirkan :

  1. KTP beserta Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Permohonan Bantuan Modal Usaha
  3. Surat Pernyataan Tidak Menjalankan Riba
  4. Surat Keterangan Usaha
  5. RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang dibutuhkan
  6. Foto asli usaha yang sedang dijalani saat ini

Baca juga : Contoh Usaha Sampingan Anak Pesantren


Bantuan Program Prioritas

BAZNAS DKI JAKARTA juga memberikan dana bantuan pendidikan yang diberi nama Program prioritas BAZNAS (BAZIS) Pemprov DKI, kegiatan ini bertujuan untuk mencerdaskan umat dari masyarakat kurang mampu dan meminimalisir angka anak putus sekolah.

Bantuan-bantuan yang diberikan di targetkan untuk mahasiswa-mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan program sarjana (S1) dan diploma (D3) dari kampus negeri unggulan, bantuan tendik yang diberikan untuk guru TPA, PAUD, serta guru honorer madrasah

Selain itu BAZNAS Pemprov DKI juga memberikan bantuan bedah madrasah yang berguna untuk meningkatkan sarana belajar mengajar. Adalagi bantuan berupa warga DKI Jakarta yang kurang mampu untuk menebus ijazah sekolah.

Agar mendapatkan bantuan-bantuan seperti tertera diatas, calon penerima dana harus melampirkan beberapa formulis diantarnya :

1) Surat Permohonan Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa DKI Jakarta yang ditujukan kepada Ketua BAZNAS Provinsi DKI Jakarta dengan format berisi (nama, TTL, Perguruan Tinggi, Fakultas/Jurusan, Semester, Nomor Induk Mahasiswa, Alamat Rumah dan Telepon Rumah), diakhir surat berisi tgl dan tempat pemohon, TTD dan nama jelas.

2) Surat Pernyataan Kontribusi (Setelah menerima bantaun beasiswa dari BAZNAS DKI), lampiran ini berisi (nama, TTL, Perguruan Tinggi, Fakultas/Jurusan, Semester, NIM, Alamat rumah, dan telepon rumah), paragraph penutup lampiran surat berisi pernyataan untuk siap menyatakan berkontribusi dengan ketentuan BAZNAS daerah, mengikuti program pembinaan dari BAZNAS, dan melaporkan prestasi akademik per semester kepada BAZIS DKI.

3) Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain bermaterai Rp.6000,-

4) Dan yang terakhir adalah surat persetujuan orang tua/wali.


Kata Penutup

Salah satu badan lembaga keislaman non profit yang memiliki fungsi menyalurkan dana zakat ke masyarakat yang memang berhak untuk mendapakatnnya adalah baznas. 

Oleh karena itu, sobat kosngosan yang memang telah memenuhi syarat pengajuan bantuan baznas sebagai penerima dana dari baznas, bisa mengajukan untuk mendapatkan dana dan diolah untuk kesejahteraan bersama.

Demikian pembahasan kali ini mengenai cara mendapatkan dana dari baznas, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan teman teman sekalian. Jangan lupa untuk klik tombol share dan bagikan artikel ini ke sosial media kalian ya, terimakasih

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya