CARA LAPOR SPT PAJAK TAHUNAN TERBARU DI CORETAX
.png)
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kini semakin mudah berkat hadirnya Coretax. Sistem ini dikembangkan untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia agar lebih terintegrasi, aman, dan efisien. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, memahami cara lapor SPT di Coretax menjadi hal penting agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak. Dengan Coretax, proses pelaporan SPT menjadi lebih sederhana karena data pajak tersimpan dan terhubung secara otomatis.
Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax Sebelum melakukan pelaporan SPT melalui Coretax, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa hal berikut:
NPWP aktif, Akun DJP Online/Coretax yang sudah terverifikasi, Bukti potong pajak (seperti Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), Data penghasilan lain, harta, utang, dan tanggungan keluarga Persiapan ini akan mempercepat proses pengisian SPT dan mengurangi risiko kesalahan.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Coretax
Cara Lapor SPT di Coretax adalah sebagai berikut :
1. Kunjungi https: //coretaxdjp.pajak.go.id
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa
5. Masukan kode keamanan (Captcha)
6. Klik login
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi"
9. Klik lanjut
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan"
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025)
12. Klik lanjut
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat , kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT
Langkah Cara Lapor SPT di Coretax
Berikut langkah-langkah umum untuk melaporkan SPT menggunakan Coretax:
Login ke sistem Coretax
Akses portal resmi DJP dan masuk menggunakan NPWP serta kata sandi akun Coretax kamu.
Pilih menu pelaporan SPT
Setelah berhasil login, pilih menu SPT Tahunan sesuai dengan jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan).
Tentukan jenis formulir SPT
Sistem akan menyesuaikan formulir yang digunakan, seperti SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Isi data secara lengkap
Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, dan kewajiban lainnya. Beberapa data biasanya terisi otomatis dari sistem.
Lakukan pengecekan ulang
Pastikan seluruh data sudah benar sebelum dikirim untuk menghindari pembetulan SPT di kemudian hari.
Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan
Setelah dikirim, kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah dilaporkan.
- Tips Agar Lapor SPT di Coretax Lancar
- Lapor SPT lebih awal untuk menghindari lonjakan akses sistem
- Simpan semua dokumen pajak sebagai arsip
- Gunakan koneksi internet yang stabil
- Periksa kembali data sebelum submit
MENU INDUK
Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" Pilih metode Pembukuan " Pencatatan"
Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA
1.b.1. Tidak
1.c. Tidak
1.d. Tidak
Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otimatis
3. Pilih Tidak
4. Terisi oleh sistem
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem
7. Terisi oleh sistem
8. Pilih Tidak
9. Terisi Oleh sistem
Bgian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak
Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
11. a. Terisi oleh sistem
11.b. Terisi Oleh Sistem
11.c Terisi oleh sistem
Bagian F. Pembetulan
■Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar
Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
■Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.
Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak
13.b. pilih Tidak
13.c. Pilih Tidak
Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya
14. b. Pilih Tidak
14. c. Pilih Tidak
14. d. Pikih Tidak
14. e. Terisi oleh sistem
14. f. Terisi oleh sistem
14.g. Pilih Tidak
14.h. Terisi oleh sistem
Bagian J. Lampiran Tambahan
a,b,c,d,e pilih Tidak
MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi"
B.Utang pada akhir tahun
C. Daftar Anggota Keluarga.
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph
KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
■Status SPT : Nihil
■Centang pernyataan
■Klik " Bayar dan Lapor"
■Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
■Masukan Passphrase
■Klik "simpan"
■Klik "konfirmasi tanda tangan"
■SPT telah berhasil di laporkan
■Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.
SEMOGA BERMANFAAT
#laporspttahunan #laporsptdicoretax #coretax #npwp