Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA LAPOR SPT PAJAK TAHUNAN TERBARU DI CORETAX

cara lapor spt coretax

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kini semakin mudah berkat hadirnya Coretax. Sistem ini dikembangkan untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia agar lebih terintegrasi, aman, dan efisien. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, memahami cara lapor SPT di Coretax menjadi hal penting agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.


Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak. Dengan Coretax, proses pelaporan SPT menjadi lebih sederhana karena data pajak tersimpan dan terhubung secara otomatis.

Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax Sebelum melakukan pelaporan SPT melalui Coretax, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa hal berikut:

NPWP aktif, Akun DJP Online/Coretax yang sudah terverifikasi, Bukti potong pajak (seperti Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), Data penghasilan lain, harta, utang, dan tanggungan keluarga Persiapan ini akan mempercepat proses pengisian SPT dan mengurangi risiko kesalahan.


Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Coretax

Cara Lapor SPT di Coretax adalah sebagai berikut : 

1. Kunjungi https: //coretaxdjp.pajak.go.id

2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit

3. Masukan kata sandi

4. Pemilihan bahasa 

5. Masukan kode keamanan (Captcha)

6. Klik login

7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT

8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi"

9. Klik lanjut

10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan"

11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025)

12. Klik lanjut

13. Maka Konsep SPT berhasil di buat , kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT


Langkah Cara Lapor SPT di Coretax

Berikut langkah-langkah umum untuk melaporkan SPT menggunakan Coretax:

Login ke sistem Coretax

Akses portal resmi DJP dan masuk menggunakan NPWP serta kata sandi akun Coretax kamu.

Pilih menu pelaporan SPT

Setelah berhasil login, pilih menu SPT Tahunan sesuai dengan jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan).

Tentukan jenis formulir SPT

Sistem akan menyesuaikan formulir yang digunakan, seperti SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Isi data secara lengkap

Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, dan kewajiban lainnya. Beberapa data biasanya terisi otomatis dari sistem.

Lakukan pengecekan ulang

Pastikan seluruh data sudah benar sebelum dikirim untuk menghindari pembetulan SPT di kemudian hari.

Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan

Setelah dikirim, kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah dilaporkan.

  • Tips Agar Lapor SPT di Coretax Lancar
  • Lapor SPT lebih awal untuk menghindari lonjakan akses sistem
  • Simpan semua dokumen pajak sebagai arsip
  • Gunakan koneksi internet yang stabil
  • Periksa kembali data sebelum submit


MENU INDUK

Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" Pilih metode Pembukuan " Pencatatan"

Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto

1.a. YA

1.b.1. Tidak

1.c. Tidak

1.d. Tidak


Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang

2. Penghasilan neto terisi secara otimatis

3. Pilih Tidak

4. Terisi oleh sistem

5. Pilih PTKP yang sesuai

6. Terisi oleh sistem

7. Terisi oleh sistem

8. Pilih Tidak

9. Terisi Oleh sistem

Bgian D. Kredit Pajak

10.a. Pilih Ya

10.b. tidak di isi

10.c. tidak di isi

10.d. Pilih Tidak

Bagian E. Pph kurang/lebih bayar

11. a. Terisi oleh sistem

11.b. Terisi Oleh Sistem

11.c Terisi oleh sistem 

Bagian F. Pembetulan

■Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar

Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.

■Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.

Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

13.a. pilih Tidak

13.b. pilih Tidak

13.c. Pilih Tidak

Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya

14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya

14. b. Pilih Tidak

14. c. Pilih Tidak

14. d. Pikih Tidak

14. e. Terisi oleh sistem

14. f. Terisi oleh sistem

14.g. Pilih Tidak

14.h. Terisi oleh sistem

Bagian J. Lampiran Tambahan

a,b,c,d,e pilih Tidak

MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut : 

A. harta pada akhir tahun *wajib di isi"

B.Utang pada akhir tahun

C. Daftar Anggota Keluarga.

D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan 

E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph


KEMBALI KE MENU INDUK

Bagian K. Pernyataan

■Status SPT : Nihil

■Centang pernyataan

■Klik " Bayar dan Lapor"

■Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"

■Masukan Passphrase

■Klik "simpan"

■Klik "konfirmasi tanda tangan"

■SPT telah berhasil di laporkan

■Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.


SEMOGA BERMANFAAT

#laporspttahunan #laporsptdicoretax #coretax #npwp

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah pemilik KOSNGOSAN. Saya fokus di bidang bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan lowongan pekerjaan. Saya juga senang berbagi ide bisnis dan usaha untuk entrepreneur. Blog ini juga berisi strategi investasi, rencana keuangan dan informasi bermanfaat lainnya.