Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SIM Tembak Tanpa Tes yang Baik dan Benar

cara mengurus sim tembak tanpa tes
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan suatu lisensi berkendara yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memilikinya. kali ini kita akan membahas mengenai cara pengurusan surat ini tanpa melalui tes secara langsung atau yang biasa disebut dengan SIM tembak, karena prosesnya yang cukup cepat tanpa menunggu terlalu lama.

Mungkin banyak sekali istilah mengenai SIM, termasuk kartu SIM yang banyak dipakai oleh smartphone. namun kali ini kita tidak membahas mengenai SIM yang dipakai oleh telepon seluler tersebut, akan tetapi kita akan membahas SIM atau Surat Izin Mengemudi beserta syarat pengajuannya.

Apa sebenarnya fungsi dari SIM? SIM atau Driver License merupakan surat izin dari pihak berwenang dalam hal ini kepolisian untuk dapat berkendara di Jalan Raya menggunakan kendaraan umum. definisi lengkapnya yaitu suatu bukti registrasi atau identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi fisik dan mental serta memahami segala peraturan lalu lintas. Selain itu kamu juga harus bisa mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis sim yang dikeluarkan.

Baca juga : Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan KTP 2018

Kamu pasti sering mendengar adanya Operasi Zebra yang mengharuskan polisi lalu lintas untuk mengecek kepemilikan SIM bagi pengendara jalan. Biasanya banyak dari kita menyepelekan keberadaan lisensi ini dan ada juga yang malas untuk memperpanjang nya. Tidak jarang kita harus berurusan dengan pengadilan karena tidak lengkapnya perizinan berkendara kita.

Dengan memiliki SIM kita jadi lebih aman dalam berkendara tanpa takut untuk ditilang. Namun perlu diperhatikan SIM haruslah diperpanjang sekali 5 tahun. SIM dinyatakan tidak berlaku lagi apabila telah rusak, berganti kepemilikan, habis masa berlakunya atau diperoleh dari cara yang tidak sah atau data yang terdapat di dalam SIM telah berubah.

Berbeda dengan kepengurusan SIM di negara maju seperti Jepang yang terbilang sangat mahal. Untuk pembuatan SIM saja itu bisa menghabiskan biaya 40 juta. Karena Jepang merupakan negara yang sangat ketat dalam berlalu lintas maka untuk Surat Izin Mengemudi pun tidak sembarangan. Hal tersebut juga Senada dengan negara tetangga Singapura. Alasan utamanya karena daratan Singapura terbatas juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menggunakan transportasi umum.

Cara Mengurus SIM Tembak

Bagaimana dengan langkah pembuatan SIM tembak? Kamu pasti pernah mendengar istilah ini. SIM tembak adalah suatu layanan yang menggunakan jasa calo untuk mempercepat proses pembuatan SIM. Cara ini sebenarnya terlarang dan bersifat melawan hukum. Jadi sebenarnya dalam mengurusi SIM kita diwajibkan untuk menghadapi beberapa tes tertulis dan tes praktek.

Bila ada pihak yang menawarkan ke pengurusan SIM tanpa tes sama sekali maka dapat dipastikan itu adalah suatu tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan dirimu sendiri. Seandainya itu juga bukan penipuan, tetap saja merupakan bentuk pelanggaran karena akan dapat mengakibatkan masalah di kemudian hari.

Coba bayangkan kamu yang telah mendapatkan sim tanpa melalui ujian tertulis dan ujian langsung, kemudian langsung berhadapan dengan kondisi jalan raya. Resiko yang akan ditimbulkan dari praktek kecurangan ini adalah banyaknya pemilik SIM yang tidak sah yang bisa sangat berbahaya bila di kondisi jalan.

Bila kamu memiliki niat untuk mengurus surat izin dengan cara ilegal ini, yang merugi adalah kamu sendiri nantinya. Jadi disini mimin tidak menganjurkan kamu untuk menggunakan jasa calo untuk mengurus SIM. Karena pada birokrasi normalnya, mengurus SIM jauh lebih mudah untuk sekarang ini.

Apa saja syarat membuat SIM di tahun 2018 ini? Seperti biasanya, pihak kepolian juga memberikan pilihan kamu untuk mengurus pembuatan SIM secara online. Jadi lupakan calo yang memberikan jasa pembuatan sim dengan iming iming paket harga murah. Karena sebenarnya mereka hanya mengambil keuntungan dari jasa mereka yang sebenarnya juga bisa kamu lakukan asal mengikuti persyaratan yang tepat.

Persyaratan dan langkah langkah membuat SIM yang baik dan benar


syarat langkah membuat sim

Lupakan SIM tembak. Uruslah SIM dengan benar dengan mempersiapkan beberapa syarat dibawah ini :

  1. Pastikan usiamu sudah memenuhi kriteria pemilik SIM A (min 17 tahun), SIM B1 dan B2 (min 20 tahun) dan SIM C (min 16 tahun)
  2. Kartu tanda penduduk asli
  3. Salinan surat keterangan sehat dari dokter sebanyak 4 lembar

Kemudian kamu akan disuruh untuk mengiri formulir awal pengajuan SIM yang dilampirkan bersamaan dengan salinan kartu tanda penduduk.

Setelah semua berkas telah terpenuhi, maka kamu akan diberikan soal tertulis dan dikerjakan di sebuah ruangan. Soalnya berisi teori teori peraturan lalu lintas (soalnya cukup mudah bila kamu sudah belajar)

Setelah dinyatakan lulus ujian tertulis, maka selanjutnya kamu akan mengikuti ujain praktek sesuai dengan jenis SIM yang kamu ajukan. Bila SIM A, B1 dan B2 akan test drive mengendarai jenis kendaraan masing masing, sementara SIM C akan diuji coba untuk mengendarai motor.

Selesai. Kamu segera melanjutkan prosesi foto dan sidik jari. Setelah itu kamu harus mengantri menunggu keluarnya SIM baru mu. Nah untuk biaya nya sendiri, masing masing SIM adalah :

  • SIM A baru sebesar 120 ribu, untuk perpanjanganya sebesar 80 ribu.
  • SIM B1 baru sebesar 120 ribu, untuk perpanjangannya sebesar 80 ribu
  • SIM B2 baru sebesar 120 ribu, untuk perpanjangannya sebesar 80 ribu
  • SIM C baru sebesar 100 ribu, untuk perpanjangannya sebesar 75 ribu
  • SIM D baru sebesar 50 ribu, untuk perpanjangannya sebesar 30 ribu

Selain langsung ke kantor polisi, kamu bisa membuat SIM melalui layanan SIM keliling atau SIM online. Keduany akan mimin bahas pada postingan selanjutnya. Jadi pantau terus blog kosngosan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai cara pembuatan sim terbaru.

Terdapat beberapa jenis sim yang dibagi berdasarkan kriteria kendaraan menurut Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi yang membagi jenis SIM menjadi 5 jenis yaitu :

SIM A merupakan jenis lisensi yang ditujukan untuk jenis kendaraan mobil dengan berat maksimal 3,5 ton dengan jenis kendaraan pribadi atau perseorangan,

SIM B1 adalah jenis lisensi yang ditujukan untuk jenis kendaraan dengan berat melebihi 3,5 ton dengan jenis bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B2 merupakan jenis lisensi untuk jenis kendaraan berupa kendaraan alat berat dan kendaraan alat penarik (derek)

SIM C yang lebih populer untuk masyarakat merupakan lisensi untuk kendaraan bermotor roda dua yang dibagi lagi menjadi beberapa jenis tergantung dari jenis silinder motor yaitu motor dengan maksimal 250 cc, motor kisaran 250 - 750 cc dan motor diatas 750 cc

SIM D merupakan jenis lisensi untuk saudara kita yang mengalami cacat atau difabel.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Membuat SIM Tembak Tanpa Tes Untuk Mahasiswa kali ini. Semoga bisa mengubah niatmu untuk menggunakan jasa calo lagi. Kepemilikan SIM haruslah didasari dari kepatutan orang tersebut dalam mengemban tanggung jawab terhadap mengemudi di jalan raya. Terakhir jangan lupa berikan komentar mu dibawah ini ya.

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya