Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Membuat SKCK Terbaru di Polres dan Polsek

Bagaimana cara mengurus skck online dan offline buat melajar kerja? Banyak dari para pencari kerja yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki ketika melamar pekerjaan, misalnya melamar sebagai CPNS, pegawai BUMN dan karyawan perusahaan lain. 

Namun ketika waktu pengurusan, sering kali kita harus mengantri karena banyaknya jumlah peserta di kantor kepolisian setempat. Oleh karena itu, ada baiknya kamu mempersiapkan diri sebelum gelombang penerimaan karyawan berlangsung.

Kesempatan kali ini mimin kosngosan akan memberikan informasi seputar prosedur cara untuk mengurus dan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK. 

Bagi kamu yang seorang seorang pencari kerja tentunya akan memerlukan yang namanya SKCK ini. Tapi sebelum kita membahas mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari surat ini. Oleh karena itu imak terus pembahasannya.

Sebelumnya surat ini bernama Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) yang kemudian diganti namanya menjadi SKCK. Ini adalah surat atau berkas tanda bukti dari kepolisian mengenai riwayat seseorang dalam rentang waktu tertentu yang meliputi bidang kriminal SKCK ini intinya menjelaskan Apakah kamu itu pernah atau tidak tersangkut dengan hal-hal yang berbau pidana

Di dalam SKCK biasanya tercantum informasi berupa nama, alamat sesuai KTP, tempat tanggal lahir, tujuan dibuatnya SKCK serta pernyataan yang menjelaskan bahwa pemohon itu tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

Tujuan pembuatan SKCK sebenarnya adalah untuk kepentingan si pemilik sendiri. Fungsi SKCK boleh dibilang sama penting dengan kartu kuning (kartu pencari kerja). Seperti misalnya apabila sobat kosngósan hendak melamar kepada perusahaan keuangan, jenis pekerjaan yang mengaharuskan kamu selalu berinteraksi dengan uang.

Maka daripada itu dibutuhkan suatu surat keterangan yang membuktikan bahwa kamu tidak pernah terlibat pada tindakan kriminal. Dengan memilikinya, maka pihak perusahaan lebih dapat mempercayai track and record mu (walaupun ini juga harus dibuktikan dengan keahlianmu selama bekerja di perusahaan tersebut.

Kamu dapat mengurus SKCK di kantor kepolisian di daerah tempat tinggalmu seperti polisi sektor dan polisi reserse yang keduanya memiliki alasan dan tujuan pembuatan yang berbeda pula.

Berikut adalah tata cara pembuatan SKCK langsung ke polsek / polres, Membawa berkas pendukung seperti dibawah ini :

  1. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
  2. Salinan kartu tanda penduduk atau surat izin mengemudi yang sesuai dengan surat keterangan domisili
  3. Salinan kartu keluarga
  4. Salinan akta kelahiran
  5. Pas photo berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar

Kemudian sobat kosngosan akan disuruh untuk mengiri formulir khusus untuk melengkapi biodatamu. Setelah itu kamu akan melakukan proses sidik jari yang dibantu oleh petugas.

syarat membuat skck polres polsek

Baca juga : Cara Membuat Lamaran Kerja Online

Cara Membuat SKCK ONLINE


Selain mengurus SKCK dengan cara langsung, kepolisian republik indonesia juga sekarang sudah mengeluarkan fasilitas kepengurusan surat izin mengemudi secara online. 

Jadi kamu tidak perlu repot repot lagi untuk mempersiapkan data data diatas yang bisa memakan waktu berhargamu. kamu bisa mengunjungi halaman pendaftaran skck online disini "skck.polri.go.id" tanpa tanda kutip.

Silahkan persiapkan syarat dibawah ini :


  • Hasil Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Hasil Scan Kartu Tanda Penduduk
  • Hasil Scan Kartu Keluarga
  • Hasil Scan Akte Lahir atau Ijasah
  • Hasil Scan Pas foto berukuran 4 X 6 latar belakang merah


Masukkan semua informasi sesuai dengan form yang diminta, termasuk data pribadi, nama ayah, ibu, data pendidikan, pertanyaan mengenai pernah tidaknya tersangkut hukum, tujuan pembuatan SKCK, dan terakhir tekan KIRIM DATA.

Setelah berhasil mendaftar, maka sobat kósngosan akan mendapatkan yang namanya nomor registrasi. Nomor registrasi itu kemudian akan sobat kosngosan gunakan untuk syarat pengambilan SKCK fisik kantor kepolisian terdekat pada saat mendaftar dan membuat SKCK online.

Mengurus skck online hanya memangkas proses penginputan data saja. Jadi untuk mendapatkan skck dalam bentuk fisiknya, kamu tetap harus mendatangi kantor kepolisian untuk memberikan sidik jari dan data lain yang tidak bisa di unggah. 

Untuk persyaratan juga hampir sama dengan kepengurusan skck biasa. segera kunjungi saja alamat nya untuk informasi selengkapnya.


Cara Membuat SKCK OFFLINE


Dalam pembuatan skck offline, maksudnya disini sobat kosngosan mengurus surat tersebut langsung ke kantor kepolisian, apakah kantor polisi sektor (Polsek), kantor polisi daerah (Polda) atau kantor polisi resor (Polres). 

Masing masing kantor polisi mengeluarkan SKCK untuk berbagai tujuan yang berbeda. Adapun langkah langkah pengurusan SKCK offline diantaranya :

Langkah 1

Pertama kamu urus dulu Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa. Bisa tanyakan langsung kepada petugas RT dan RW setempat. Setelah itu kamu persiapkan beberapa berkas yang tidak jauh berbeda dengan syarat online, hanya saja dokumennya dalam bentuk fisik, diantaranya :


  • Salinan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4 x 6 latar merah sebanyak 6 lembar


Langkah 2

Kemudian datangi kantor kepolisian setempat dengan membawa dokumen persyaratan diatas, ditambah dengan surat pengantar dari kelurahan atau Desa

Kemudian mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Kamu bisa contoh form yang sudah tertera di dinding, biasanya sudah disiapkan untuk memudahkan.

Langkah 3

Selanjutnya sobat kosngośan akan menjalani proses pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Kamu pergi kebagian rekam rumus sidik jari. 

Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya yang bervariasai, sesuai dengan kebijakan setempat. Namun tidak sampai 20 ribu kok, jadi masih terjangkau. Adapun syarat pengurusan sidik jari sebagai berikut :


  • Salinan KTP 1 lembar
  • Foto depan 4 × 6 background merah 2 lembar
  • Foto kiri 4 × 6 latar merah 1 lembar
  • Foto kanan 4 × 6 latar merah 1 lembar
  • Melengkapi formulir sidik jari seperti informasi nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya (akan dibantu petugas)


Langkah 4

Setelah menyelesaikan proses perekaman sidik jadi, kamu tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran. Kamu tingga menunggu antrean dan SKCK fisik akan segera diberikan kepada mu.


Perpanjangan SKCK


  1. SKCK lama / salinan yang telah dilegalisir
  2. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
  3. Salinan kartu tanda penduduk atau surat izin mengemudi yang sesuai dengan surat keterangan domisili
  4. Salinan kartu keluarga
  5. Salinan akta kelahiran
  6. Pas photo berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar

Pada dasarnya syarat dan prosedur kepengurusan skck untuk pertama kali dan perpanjangan skck hampir sama. Hanya perbedaannya terletak pada poin pertama, saat memperpanjang skck sobat kosngosan harus membawa skck lama yang asli atau salinannya yang telah dilegalisir, kemudian melakukan prosedural seperti biasanya


Biaya Kepengurusan SKCK


Tidak seperti pembuatan kartu kuning yang gratis, mengurus SKCK memerlukan biaya berdasarkan peraturan undang undang. Jadi bagi para pelamar kerja harus mengeluarkan biaya namun terbilang cukup terjangkau. 

Berdasarkan peraturan dari pemerintah, mematok biaya kepengurusan SKCK sebesar 10.000 rupiah untuk setiap satu kali periode aktifnya skck. Biaya tersebut harus kamu berikan kepada petugas kepolisian terkait.

Update!

Setelah update peraturan dan persyaratan terbaru, biaya pembuatan SKCK untuk seluruh kantor kepolisian republik Indonesia mengalami kenaikan menjadi Rp30.000 Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya pengurusan SKCK sebesar Rp 60.000

Biaya tersebut tidak termasuk ongkos salinan berkas, apabila kamu hendak memperbanyak skck dan diberi bukti legalisir. SKCK sendiri berlaku selama 182 hari semenjak diberlakukannya untuk pertama kali. Jadi sobat kosngosan harus menggunakannya dengan baik

Baca juga : Cara Mengurus SIM A, B1, B2 dan C untuk WNA


Kata Penutup


Semoga postingan mengenai cara mengurus SKCK di kantor kepolisian bagi pencari kerja ini bisa berguna untuk kamu yang memang membutuhkan petunjuk mengenai langkah-langkah kepengurusan Surat Keterangan 

Catatan Kepolisian terakhir jangan lupa Memberikan komentar di bawah ini. Jangan lupa juga untuk bagikan postingan ini di media sosial kalian dengan tekan tombol share dibawah ini, terimakasih!
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya