Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Agraria, Tanah, Asas dan Sumber Hukum Tanah di Indonesia

Hukum Agraria dan Tanah merupakan klasifikasi bidang hukum yang perlu dipelajari dizaman sekarang ini. Banyaknya kasus sengketa lahan menjadikan pemahaman akan hukum tanah menjadi suatu kewajiban bagi para sarjana hukum. Oleh karena itu kali ini kosngosan membahas materi tersebut untuk kamu yang sedang mencari referensi untuk menyelesaikan tugas akademik atau hanya sekedar untuk menambah pengetahuan dan wawasanmu.

hukum agraria tanah

Karena kita hidup di bumi, dan membutuhkan hukum yang mengatur atas kepemilikan tanah, maka para ahli menciptakan hukum agraria termasuk juga untuk penggunaan dan pemanfaatan tanah demi kepentingan manusia.

Baca juga : Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Didapat dari Hibah dan Warisan

Begitu juga dengan tanah yang menjadi kebutuhan hidup manusia. Setiap mahluk hidup melakukan aktivitas diatas tanah dan selalu berhubungan dengan tanah. Dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari bagaimana hukum dalam mengatur kepemilikan tanah tesebut. Tetapi sebelumnya, kita bahas terlebih dahulu mengenai definisi keduanya dibawah ini.

Pengertian Agraria


Agraria merupakan bahasa yang berasal dari bahasa latin yaitu ager dan agrarius. yang masing-masing artinya adalah sebidang tanah dan perladangan persawahan atau pertanian. dalam pengertian bahasa Indonesianya agraria merupakan suatu bidang urusan tanah bidang urusan tanah pertanian dan perkebunan. sering juga diartikan secara luas mengenai perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Dalam pengertian menurut undang-undang pokok Agraria, didapatkan definisi secara hukum yaitu hukum yaitu meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Undang-undang pokok agraria juga mengatur mengenai pengertian kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk mineral biji-bijian dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam.

undang-undang pokok agraria yang merupakan sarana yang akan dipakai untuk merealisasikan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan undang-undang Dasar 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Pengertian Tanah


Tanah merupakan permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali ini merupakan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. dalam undang-undang pokok Agraria, tanah didefinisikan sebagai permukaan bumi. yang memiliki makna bagian dari tanah yang dapat di hati hati oleh setiap orang atau badan hukum.

Hak yang timbul didalamnya didalamnya termasuk bangunan atau benda yang terdapat di atasnya merupakan merupakan suatu persoalan hukum. yaitu yang berkaitan dengan dianutnya asas-asas yang berkaitan dengan dianutnya asas-asas berkaitan dengan dianutnya asas-asas yang berkaitan dengan hubungan antara tanah dengan tanaman dan bangunan yang terdapat di atasnya.

Asas Perlekatan Horizontal


di dalam hukum perdata yang menjadi induk ketentuan hukum yang mengatur hubungan secara pribadi dianut asas perlekatan, yaitu asas yang melekatkan suatu benda padat benda pokoknya. asas perlekatan ini terdiri dari perlekatan vertikal dan perlengkapan horizontal.

Asas Pemisahan Horizontal


berseberangan dengan asas yang ada pada negara yang menggunakan asas perlekatan, hukum tanah yang dianut oleh UUPA tergantung pada hukum adat, yakni tidak mengenal asas perlekatan melainkan menganut asas pemisahan horizontal, yang mana tanah tidak dengan sendirinya meliputi kepemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.

Sumber Hukum Tanah Indonesia


sumber hukum tanah indonesia

Adapun sumber hukum tanah yang ada di negara Indonesia identik dikenal sebagai status tanah dan riwayat tanah. status tanah dan web anda menjadi kronologis masalah kepemilikan dan penguasaan tanah baik pada masa lampau ini dan akan datang. hal ini dikenal dengan surat keterangan pendaftaran tanah atau disingkat SKPT.

Adapun sumber hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu diantaranya :

Hukum tanah adat


Hukum ini dibagi menjadi dua yaitu hukum tanah adat masa lampau  dan hukum tanah adat masa sekarang. Untuk mengerti mengenai hukum adat di indonesia, harus memahami terlebih dahulu mengenai karakteristik dalam lingkungan Indonesia, melihat hukum rakyat sebagai suatu kesatuan dan tidak boleh memisahkan satu sama lain.

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat dimana sendi sendi dari hukum tersebut berasal dari masyarakat hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.<


Kebiasaan


Kenyataanya bahwa tanah merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarat yang diberikan secara turun temurun. Hak masyararat muncul dari hubungan erat dan bersifat religio-magis dan disebut sebagai hak pertuanan atau hak ulayat.

Tanah-tanah swapraja
Pengertian tanah swapraja merupakan tanah atau daerah yang dahulu ditempati dan dikuasai oleh raja-raja. Dibagi menjadi swapraja dengan kontrak panjang dan kontak pendek.

Tanah partikelir


Tanah partikelir merupakan tanah Eigendom diatas nama pemilik sebelum undang2 berlaku memiliki hak pertuanan. Tanah partikelir merupakan tanah eigendom yang memiliki sifat dan corak istimewa.

Tanah-tanah asing milik perseorangan warga Belanda


Tanah asing milik pribadi warga negara Belanda pada masa era penjajahan. Karena banyak para warga negara Belanda membeli dan menguasai tanah pribadi di Indonesia pada zaman dahulu.

Surat izin perumahan (SIP)


SIP menjadi salah satu sumber hukum pertanahan nasional. Dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 1963 mengenai hubungan sewa menyewa perumahan, diuraikan mengenai pengertian perumahan, bangunan yang bagiannya termasuk halaman dan jalan keluar masu yang dianggap perlu dipergunakan seseorang, perusahaan dan badan lain.

Tanah Bondo deso


Tanah jenis ini merupakan tanah hak milik yang desa atau sekelompok masyarakat, penggunaanya secara bersama sama dan atau bergiliran. Hasil yang didapatkan dari tanah tersebut juga untuk kepentingan bersama.

Tanah negara


Istilah tanah negara yang populer adalah tanah yang berasal dari jajahan Hindia Belanda yang menganggap tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan surat menjadi tanah milik pemerintah belanda, sehingga pada saat itu semua tanah tersebut disebut sebagai tanah negara.

Tanah garapan


Tanah ini berarti tanah yang sedang dipakai, diduduki, dikerjakan dan atau dikuasai sebidang tanah atau memiliki tanaman dan bangunan diatasnya, dengan tidak mempersoalkan apakah bangunan itu digunakan sendiri atau tidak.

Hukum tanah Belanda


Hukum tanah di Indonesia pada masa penjajahan tetap mengacu pada Agrarische Wet 1870. Pembahasan mengenai hukum tanah zaman penjajahan belanda tersebut tidak terlepas dari kebijakan sistem hukum tanah yang terdapat di negara belanda itu sendiri.

Hukum tanah Jepang


Hukum tanah jepang ditandai dengan dikeluarkannya Undang Undang nomor 22 tahun 1942 mengenai perkebunan. Pemerintah Jepang membentuk lembaga undang undang yang mengawasi dan memegang hak monopoli pembelian dan menentukan kewajiban hasil perkebunan.

Tanah-tanah asing milik perusahaan Belanda


Sesuai namanya, tanah ini merupakan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan swasta Belanda pada masa penjajahan. Tanah ini digunakan secara komersil oleh perusahaan Belanda.

Tanah bengkok


Dalam kenyataannya semua desa yang terdapat seantero Indonesia memiliki tanah yang merupakan tanah kas desa. demikian biar setiap desa memiliki tanah yang lazim disebut tanah bengkok. Tanah ini merupakan bentuk gaji pegawai yang berupa tanah pegawai, yang dimaksud adalah perangkat desa misalnya kepala desa, sekretaris desa dan kepala kepala bagian.

Tanah Wedi kengser


Tanah ini merupakan tanah yang terletak di sepanjang aliran. bentuk sifat dan fungsinya selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi alamnya Tanah ini bisa hilang dan berpindah tempat dan di bawah penguasaan negara negara penguasaan negara negara bawah penguasaan negara negara penguasaan negara negara.

Tanah kelenggahan


Tanah Kelenggahan merupakan tanah gaji gaji merupakan tanah gaji gaji yang berupa tanah yang diberikan oleh raja kepada pembantu-pembantunya dan biasa disebut Abdi dalem misalnya Patih Tumenggung Adipati dan sebagainya.

Tanah absentee


Tanah ini merupakan Tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya. hal ini sebenarnya dilarang oleh pemerintah kecuali pegawai negeri dan Abri. karena ada kekhawatiran bila Tanah ini menjadi tanah yang terlantar atau kurang produktif sebab pemiliknya jauh.

Tanah oncoran dan bukan oncoran


tanah oncoran merupakan tanah pertanian yang mendapat pengairan. Sedangkan tanah buan oncoran merupakan tanah pertanian yang tidak mendapatkan layanan tertentu seperti pertanian.

Tanah pukulen


Tanah ini merupakan gaji pegawai yang berupa tanah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang bukan pejabat Desa ini terjadi pada era kolonial sebagai penghargaan dari pemerintah kepada masyarakat yang berjasa.

Tanah res extra commercium


Tanah ini merupakan tanah yang berada di luar lalu lintas perdagangan yang oleh negara dipergunakan sebagai tujuan Untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga masyarakat disebut juga sebagai tanah cadangan negara

Baca juga : Tugas, Fungsi dan Sejarah BMKG di Indonesia

Demikian pembahasan kita mengenai Hukum Agraria, Tanah, Asas dan Sumber Hukum nya kali ini, semoga dapat membantumu dalam menyelesaikan tugas akademik mu. Bila merasa materi ini bermanfaat, kamu bisa membagikan tulisan ini kepada teman teman lainnya. Bagikan URL nya dan jangan lupa berikan komentarmu dibawah ini.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya