Cara Daftar SIUP OSS Online Perorangan dan Badan Usaha
Bagaimana cara daftar OSS untuk bisnis? Apa saja syarat lengkap membuat SIUP secara online di portal OSS terbaru? Bagi pemilik toko, bisnis perorangan atau badan usaha perlu untuk mengetahui prosedur mendaftar online terkait izin usaha OSS ini.
Online Single Submission merupakan fitur online yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu kepentingan pengurusan izin dari pengusaha. Kamu yang saat ini mengalami kesulitan untuk mengurus surat izin usaha untuk keperluan bisnis mu akan memudahkan oleh adanya fitur surat izin usaha online yang akan pemerintah rilis pada saat ini.
Fitur dan layanan ini memberikan angin segar bagi para pebisnis yang sering mengeluhkan betapa sulitnya mengurus surat izin usaha dengan segala syarat administrasi nya. kita juga tidak perlu lagi untuk melakukan antrian dan menunggu berjam-jam lamanya.
OSS merupakan sistem perizinan berbasis online melalui website yang mengintegrasikan izin usaha di daerah dan izin usaha dari pusat demi mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS juga adalah bentuk representasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Indonesia.
Selama ini para investor memang selalu disuruh mengurus Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mana masih memisahkan antara kepengurusan daerah dengan pusat juga tidak adanya integrasi keduanya. Daerah harus ke pusat terlebih dahulu kemudian ke instansi terkait. Berbeda dengan OSS yang sudah mengintegrasikan antara perizinan daerah dengan pusat, jadi lebih efektif.
Baca dulu : Peluang Bisnis Bidang Jasa Wajib Coba
Untuk melakukan pendaftaran ini, kita harus mengakses situs oss terlebih dahulu. Sederhananya, pengusaha cukup memilih salah satu antara PTSP pusat atau daerah.
Dalam sistem OSS ini sudah ada kesatuan antara PTSP pusat dan daerah. Jadi seperti bila kamu yang ingin membuka bisnis di Medan maka tidak perlu pergi ke kota Medan-nya secara langsung untuk mengurus izin. Cukup mengurus izin di website OSS.go.id
Langkah pertama :
Buka situs oss.go.id kemudian akan muncul jendela pengumuman. Kamu bisa close pada kanan atas untuk membuka halaman utamanya.
Langkah kedua :
Buat user ID dengan cara klik "daftar" pada sebelah kanan atas. Kamu akan disuruh untuk memasukkan beberapa informasi seperti nomor KTP, email dan sebagainya sesuai dengan gambar dibawah ini,
Langkah ketiga :
Login menggunakan akun user ID tadi. Kemudian mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha. Ada pun ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Kamu sudah harus memiliki yang namanya NIK dan memasukkannya dalam registrasi user-ID. Bagi pebisnis UMKM, NIK harus berbentuk badan usaha, yaitu Penanggung Jawab Badan Usaha,
2. Untuk subjek yang berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dipunyai oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyediakan dasar hukum pembentukan badan usaha
Kamu cukup membuka dan mengunjungi situs online yang telah disediakan. Silakan buka oss.go.id dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, atau setidaknya bisa membaca penjelasan singkat dibawah ini :
1. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar (UMKM)
2. Usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS
3. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing
1. Membuat user-ID dengan mengakses OSS.Go.Id
2. Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID yang sudah dibuat pada langkah pertama
3. Kemudian sobat memasukkan data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Langkah selanjutnya dibagi
Untuk usaha baru :
Sobat kosngosan harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya
Untuk usaha yang telah berdiri
Sobat kosngosan harus melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan
1. Memudahkan proses kepengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Untuk langkah dan detail registrasi SIUP Online ini sobat bisa scrool halaman dibawah ini :
Atau kamu bisa download panduan pendaftaran izin usaha online OSS ini disini
Baca juga : Cara Ampun Minta Kenaikan Gaji secara Langsung
Online single submission ini adalah salah satu gebrakan yang cukup signifikan terhadap dunia bisnis untuk mempermudah para pengusaha dalam melegalisasi atau mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Tentu saja ini akan mempermudah kita untuk mengembangkan bisnis dalam skala besar nantinya
Demikianlah pembahasan mengenai cara mengurus surat izin online OSS. Semoga kamu yang berprofesi sebagai pengusaha biasa cara mendapatkan izin usaha dan mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.
Fitur dan layanan ini memberikan angin segar bagi para pebisnis yang sering mengeluhkan betapa sulitnya mengurus surat izin usaha dengan segala syarat administrasi nya. kita juga tidak perlu lagi untuk melakukan antrian dan menunggu berjam-jam lamanya.
OSS merupakan sistem perizinan berbasis online melalui website yang mengintegrasikan izin usaha di daerah dan izin usaha dari pusat demi mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS juga adalah bentuk representasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Indonesia.
Selama ini para investor memang selalu disuruh mengurus Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mana masih memisahkan antara kepengurusan daerah dengan pusat juga tidak adanya integrasi keduanya. Daerah harus ke pusat terlebih dahulu kemudian ke instansi terkait. Berbeda dengan OSS yang sudah mengintegrasikan antara perizinan daerah dengan pusat, jadi lebih efektif.
Baca dulu : Peluang Bisnis Bidang Jasa Wajib Coba
Cara mengisi daftar kegiatan usaha di oss
Untuk melakukan pendaftaran ini, kita harus mengakses situs oss terlebih dahulu. Sederhananya, pengusaha cukup memilih salah satu antara PTSP pusat atau daerah.
Dalam sistem OSS ini sudah ada kesatuan antara PTSP pusat dan daerah. Jadi seperti bila kamu yang ingin membuka bisnis di Medan maka tidak perlu pergi ke kota Medan-nya secara langsung untuk mengurus izin. Cukup mengurus izin di website OSS.go.id
Langkah pertama :
Buka situs oss.go.id kemudian akan muncul jendela pengumuman. Kamu bisa close pada kanan atas untuk membuka halaman utamanya.
Langkah kedua :
Buat user ID dengan cara klik "daftar" pada sebelah kanan atas. Kamu akan disuruh untuk memasukkan beberapa informasi seperti nomor KTP, email dan sebagainya sesuai dengan gambar dibawah ini,
Langkah ketiga :
Login menggunakan akun user ID tadi. Kemudian mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha. Ada pun ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Untuk usaha yang telah berdiri kamu harus sudah memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
- Untuk usaha baru kamu harus sudah memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Persyaratan Pendaftaran SIUP
1. Kamu sudah harus memiliki yang namanya NIK dan memasukkannya dalam registrasi user-ID. Bagi pebisnis UMKM, NIK harus berbentuk badan usaha, yaitu Penanggung Jawab Badan Usaha,
2. Untuk subjek yang berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dipunyai oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyediakan dasar hukum pembentukan badan usaha
Kamu cukup membuka dan mengunjungi situs online yang telah disediakan. Silakan buka oss.go.id dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, atau setidaknya bisa membaca penjelasan singkat dibawah ini :
Subjek Pendaftaran SIUP Online
1. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar (UMKM)
2. Usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS
3. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing
Prosedur Registrasi SIUP Online
1. Membuat user-ID dengan mengakses OSS.Go.Id
2. Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID yang sudah dibuat pada langkah pertama
3. Kemudian sobat memasukkan data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Langkah selanjutnya dibagi
Untuk usaha baru :
Sobat kosngosan harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya
Untuk usaha yang telah berdiri
Sobat kosngosan harus melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan
Manfaat Registrasi SIUP Online
1. Memudahkan proses kepengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Untuk langkah dan detail registrasi SIUP Online ini sobat bisa scrool halaman dibawah ini :
Atau kamu bisa download panduan pendaftaran izin usaha online OSS ini disini
Baca juga : Cara Ampun Minta Kenaikan Gaji secara Langsung
Kata Penutup
Online single submission ini adalah salah satu gebrakan yang cukup signifikan terhadap dunia bisnis untuk mempermudah para pengusaha dalam melegalisasi atau mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Tentu saja ini akan mempermudah kita untuk mengembangkan bisnis dalam skala besar nantinya
Demikianlah pembahasan mengenai cara mengurus surat izin online OSS. Semoga kamu yang berprofesi sebagai pengusaha biasa cara mendapatkan izin usaha dan mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.
Silakan membagikan tulisan ini ke beranda Facebook mu agar teman-teman yang lain bisa mendapatkan informasi yang bermanfaat ini.