Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam Macam Regulasi Bidang Keprotokolan Indonesia

Apa itu regulasi? Regulasi adalah suatu peraturan yang diciptakan dalam rangka untuk mengontrol suatu organisasi untuk mendapatkan tujuan tertentu demi terciptanya kondisi yang ideal. Regulasi dalam artian peraturan dibuat untuk mengendalikan manusia supaya memiliki batasan tertentu di berbagai bidang

Regulasi ada banyak jenisnya tergantung dari penerapannya di berbagai bidang. Seperti misalnya regulasi bisnis yang terkait dengan peraturan yang mengatur mengenai aktivitas bisnis, atau regulasi pendidikan, yang mengatur sistem pendidikan, misalnya.

Berbicara mengenai keprotokolan, Apa yang dimaksud dengan keprotokolan? Keprotokolan adalah serangkaian aktivitas yang terkait dengan aturan tata cara kenegaraan atau hal-hal yang bersifat resmi dan formal, terkait dengan tempat, upacara, dan penghormatan dalam pemerintahan dan masyarakat

Jadi pengertian dari regulasi keprotokolan adalah serangkaian aturan yang terkait dengan tata cara dalam kegiatan kenegaraan, berlangsung secara formal, yang dilakukan oleh pejabat negara.

Pentingnya penetapan regulasi keprotokolan dalam suatu acara kenegaraan, supaya setiap kegiatan formal yang dilakukan oleh pejabat negara seperti presiden atau anggota DPR itu memiliki standar, sehingga tidak sembarangan dilakukan oleh orang lain.

Nah setelah kita membahas mengenai regulasi, keprotokolan, dan regulasi keprotokolan secara umum, tiba saatnya kita ke inti pembahasan, yaitu beberapa jenis regulasi bidang keprotokolan yang sebaiknya sobat kósngosan tahu. Diantaranya

Baca juga : Contoh Peraturan Perusahaan untuk Karyawan


Regulasi Bidang Kegiatan Keprotokolan

regulasi keprotokolan

Berbagai regulasi atau peraturan yang ditetapkan untuk pelaksanaan acara kenegaraan baik yang ada di dalam negeri maupun di luar, memiliki landasan hukum yang jelas. 

Seperti dalam peraturan pemerintah yang didalamnya tertera detail prosedur mengenai acara keprotokalan para pejabat negara dalam melakukan kegiatan resmi kenegaraan.

Berikut adalah beberapa regulasi bidang kegiatan keprotokolan yang sudah mimin kosngośan rangkum dari beberapa sumber, yaitu :

Pelaksana Acara

Pelaksana acara terdiri dari Pejabat negara (sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1974 mengenai Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan, Pejabat pemerintahan (pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan), dan Tokoh Masyarakat (Orang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat)

Tata Tempat

Tata tempat adalah prioritas yang diberikan kepada beberapa jabatan dimulai dari pejabat negara :

a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Ketua Lembaga Tinggi Negara
d. Menteri Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
e. Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
f. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu

Tokoh masyarakat :

a. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
b. Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan
c. Ketua Umum Partai Politik
d. Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang,
e. Ketua Umum Organisasi Keagamaan Indonesia

Tata Upacara

Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dalam bentuk upacara bendera atau bukan upacara bendera. Acara resmi diselenggarakan berdasarkan tata upacara yang antara lain meliputi pedoman umum tata upacara dan pelaksanaan upacara

Upacara bendera untuk memperingati kemerdekaan RI harus melalui urutan kegiatan berikut ini :

a. Pengibaran Bendera diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
b. Mengheningkan cipta
c. Detik detik Proklamasi diiringi tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng satu menit
d. Pembacaan Teks Proklamasi
e. Pembacaan doa

Untuk urutan acara kenegaraan dimana menerima kunjungan kenegaraan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dari negara lain, dikelompokkan menjadi :

a. Acara penyambutan kedatangan tamu negara
b. Acara pokok kunjungan
c. Pelepasan tamu negara

Nah itu merupakan penjelasan singkat mengenai aturan keprotokolan yang diterapkan dalam acara kenegaraan di Indonesia. 

Tentu saja aturan keprotokolan itu akan berbeda dari negara lain. Jadi apabila Presiden RI mengunjungi negara Jepang misalnya, maka Presiden RI harus mengikuti regulasi keprotokolan yang berlaku di negara Jepang, begitu juga negara lainnya.

Untuk lebih lengkapnya, sobat kosngósan bisa membaca detail ayat per ayat dari Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 yang menjelaskan secara lebih detail mengenia regulasi keprotokalan ini (Scrool saja kebawah)



Atau unduh file pdf-nya DISINI


Regulasi Keprotokolan Duta Besar dan Konsul Jenderal RI

Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Duta Besar dan Konsul Jenderal

Beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain:

Pengusulan dan Seleksi: Regulasi ini menjelaskan tentang prosedur pengusulan calon Duta Besar dan Konsul Jenderal yang dilakukan oleh instansi terkait. Selain itu, diatur juga mengenai proses seleksi dan evaluasi calon yang meliputi aspek keahlian, pengalaman, integritas, dan rekam jejak calon.

Pengangkatan: Regulasi ini mengatur tentang proses pengangkatan Duta Besar dan Konsul Jenderal oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari instansi terkait.

Pemberhentian: Regulasi ini mengatur tentang alasan dan prosedur pemberhentian Duta Besar dan Konsul Jenderal dari jabatannya, baik secara sukarela maupun karena alasan tertentu seperti masa tugas telah berakhir, pemindahan tugas, atau alasan disiplin.

Tugas dan Tanggung Jawab: Regulasi ini juga menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Duta Besar dan Konsul Jenderal dalam mewakili kepentingan Indonesia di luar negeri, memperkuat hubungan diplomatik, dan menjalankan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan keprotokolan dan perwakilan diplomatik.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan transparan dalam pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Duta Besar dan Konsul Jenderal, sehingga dapat memastikan bahwa para perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

Kesimpulan

Setelah mengemukakan mengenai macam-macam regulasi keprotokolan, semoga materi diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan teman-teman kosngosan sekalian.

Terima kasih sudah berkunjung sebagai bentuk kontribusi kalian jangan lupa untuk bookmart, dan juga tekan tombol share di bawah bagikan artikel ini di media sosial kalian masing-masing
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya