Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

9 Contoh Peraturan Perusahaan untuk Karyawan

Apa saja contoh peraturan perusahaan yang harus dipatuhi oleh karyawan? Hampir setiap peraturan dibuat untuk memberikan ketertiban, detail SOP serta menjelaskan hak dan tanggung jawab karyawan dan atasan. Semuanya dibuat agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan

Apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan? Peraturan perusahaan adalah suatu pedoman yang mengatur tata kelola perusahaan yang ditujukan untuk karyawan atau pegawai.

Terutama yang berhubungan dengan hubungan kerja dan proses industrial. Aturan ini digunakan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan demi mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.

Dalam ruang lingkup perusahaan, terlebih seperti perusahaan swasta atau BUMN, tentunya karyawan dan proses kegiatan didalamnya memiliki banyak sekali sifat dan karakter yang berbeda – beda.

Oleh karena itu, contoh peraturan perusahaan singkat seperti ini dibuat agar dapat menyelaraskan pekerjaan, dan juga membuat segala aspek dalam perusahaan bisa menjadi lebih rapi dan terstruktur. Termasuk mengatur Jenjang Karir Karyawan.


Contoh Peraturan Perusahaan untuk Karyawan

Peraturan Perusahaan Adalah

Adanya peraturan dan tata tertib perusahaan ini, juga dibuat guna menciptakan kegiatan operasional perusahaan berjalan baik dan terhindar dari resiko kerugian

Berikut beberapa peraturan yang diterapkan perusahaan bagi karyawannya dalam masing – masing bidang pekerjaan :


Peraturan Perusahaan Retail

Perusahan retail seperti alfamart dan indomaret memiliki aturannya tersendiri untuk karyawan mereka. Koꜱngosan merangkum beberapa contoh peraturan yang mengatur karyawan seperti dibawah ini :


Contoh Peraturan Perusahaan Ramayana

contoh Peraturan Perusahaan Retail

Contoh Peraturan Kasir Swalayan

contoh Peraturan toko swalayan


Peraturan Perusahaan Bidang Makanan (Pabrik, Restoran, Rumah Makan)

a. Rutin melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja

b. Bekerja secara jujur, cermat, tertib, rapi, dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan

c. Mampu menyimpan rahasia, data, informasi jabatan dan perusahaan dengan sebaik mungkin

d. Segera melapor kepada atasan atau pimpinan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keselamatan, merugikan perusahaan, khususnya di bidang keuangan, keamanan, dan materiil

e. Mentaati ketentuan jam kerja yang sudah ditetapkan (kosngosan)

f. Melaksanakan pekerjaan sebaik baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab penuh

g. Memelihara semua barang dan peralatan perusahaan serta menghindari pemborosan material

h. Senantiasa menjaga kebersihan dan kehigienisan dalam mengelola pangan

i. Berpakaian rapi, sopan dan berperilaku santun selama berhubungan dan konsumen, atasan maupun sesama pegawai

j. Selalu membawa dan mengenakan kartu tanda pengenal pegawai selama berada di lingkungan perusahaan


Peraturan Perusahaan Bidang Percetakan

a. Seluruh karyawan harus sudah berada di tempat kerja selambat lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum dimulainya kerja

b. Seluruh karyawan wajib hadir dan bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan perusahaan

c. Seluruh karyawan sebelum dan sesudah melakukan kerja wajib melakukan absensi dan apabila mengabaikan kewajiban ini tanpa ada alasan yang jelas akan dianggap sebagai cuti/mangkir

d. Keterlambatan kerja mencapai 10 menit dan datang terlambat lebih dari 2 kali selama 1 bulan akan dikenakan saksi administratif dan akan mendapatkan peringatan langsung dari atasan

e. Wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan keserasian selama berada di lingkungan perusahaan

f. Senantiasa berlaku baik, sopan, ramah, dan santun sesuai dengan tata krama yang berlaku

g. Berpakaian bersih, rapi dan sesuai dengan ketentuan perusahaan

h. Untuk karyawan yang berada dalam masa training (percobaan) wajib mengenakan seragam hitam putih

i. Dilarang menggunakan barang dan fasilitas milik perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok lain

j. Setiap karyawan memiliki tanggung jawab penuh terhadap fasilitas dan peralatan kerja yang dipergunakan 


Peraturan Perusahaan Bidang Akomodasi (Hotel dan Penginapan)

a. Semua karyawan dilarang keluar masuk di sepanjang area pintu utama (lobby)

b. Semua karyawan dilarang menggunakan fasilitas perusahaan yang disediakan untuk tamu meliputi (lift, public toilet, kamar, dll)

c. Dilarang keras merokok di sepanjang area hotel

d. Seluruh karyawan selama bertugas (on duty) dilarang membawa dan menggunakan barang elektronik yang diluar kepentingan perusahaan (HP, laptop, dll) dan harus dititipkan ke security

e. Setiap karyawan wajib melapor kepada atasan apabila menemukan barang milik tamu yang tertinggal di area hotel

f. Setiap karyawan dilarang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pekerjaan seperti tidur, mengobrol yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, internetan, menggunakan telepon perusahaan untuk kepentingan pribadi, atau bolos di tengah – tengah bertugas

g. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dinilai melanggar hukum seperti pencurian, penggelapan barang, tindak asusila, dan lain sebagainya

h. Senantiasa bersikap ramah, senyum dan peduli terhadap seluruh tamu yang datang

i. Dilarang mangkir (tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas)

j. Dilarang mengedarkan daftar sponsor atau pekerjaan sampingan, menempel spanduk/brosur di lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan


Peraturan Perusahaan Bidang Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik)

a. Jam kerja di perusahaan adalah minimal 40 jam kerja per minggu sesuai dengan Keputusan Menakertrans No. 102/VI/2004, dan hari kerja normal bagi karyawan adalah selama 6 hari kerja dihitung mulai Senin – Jumat

b. Setiap karyawan wajib hadir di tempat kerja paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum dimulainya jam kerja

c. Setiap karyawan sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan wajib melakukan absensi (dace detect/fingerprint) yang telah disediakan oleh perusahaan. Melanggar ketentuan ini tanpa alasan yang jelas akan dianggap mangkir dan tidak masuk kerja

d. Ketidakhadiran tanpa ijin dan alasan yang jelas akan dikenakan sanksi administrasi 

e. Karyawan yang tidak masuk kerja/cuti wajib membawa surat ijin atau surat keterangan dokter dan menyerahkannya kepada HRD langsung pada hari pertama kerja kembali

f. Seluruh karyawan wajib mentaati semua peraturan dari atasan selama tidak bertentangan dengan peraturan Rumah Sakit

g. Seluruh karyawan wajib menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan baik, penuh tanggung jawab, dan kesadaran

h. Seluruh karyawan diharapkan senantiasa berpakaian dan berpenampilanr rapi, sopan, santun, serta terlihat professional

i. Senantiasa menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keserasian selama berada di lingkungan Rumah Sakit

j. Seluruh karyawan wajib menghargai dan menghormati semua tamu Rumah Sakit yang datang


Peraturan Perusahaan Bidang Pendidikan (Sekolah dan Tata Usaha)

a. Wajib hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel pelajaran dimulai, dan pulang paling cepat 10 menit setelah jam pelajaran terakhir selesai

b. Berpakaian rapi, sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali bagi petugas kebersihan yang sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing

c. Apabila berhalangan hadir harus menyertakan surat dan alasan yang jelas serta mendapatkan ijin dari kepala sekolah

d. Selama jam dinas dilarang meninggalkan lingkungan sekolah untuk alasan yang diluar pekerjaan tanpa ijin dari kepala sekolah

e. Dilarang mengerjakan pekerjaan lain diluar pekerjaan sekolah yang diberikan tanpa ada ijin dari kepala sekolah

f. Dilarang meminjam dan meminjamkan alat – alat kantor tanpa ijin dan sepengetahuan dari kepala sekolah

g. Dilarang membawa pulang peralatan kantor tanpa ijin dari kepala sekolah

h. Senantiasa bertindak ramah dan santun selama melayani siswa, berkomunikasi dengan sesama karyawan, kepala sekolah maupun dengan wali murid

i. Berhati hati selama menggunakan fasilitas dan peralatan yang disediakan sekolah

j. Menjaga dan memelihara kebersihan, keamanan, serta kerapian alat – alat kantor maupun fasilitas yang ada di lingkungan sekolah


Peraturan Perusahaan Bidang Pertambangan

a. Setiap pekerja tambang harus memperhatikan dan mematuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah ditetapkan

b. Pekerja tambang wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan tata cara kerja yang aman

c. Pekerja tambang wajib menggunakan alat – alat pelindung diri selama bertugas

d. Bersedia memberikan informasi dan keterangan yang benar jika sewaktu waktu dimintai keterangan oleh Pelaksana Inspeksi atau Kepala Teknik Tambang

e. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila tidak mendapatkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja ketika bertugas

Sebagai karyawan, kita juga wajib mengetahui Hak dan Kewajiban kita dengan mempelajari peraturan perusahaan ditempat mana kita bekerja. Berikut contoh Hak dan Kewajiban Digital yang bisa kamu jadikan referensi


Kata Penutup

Seperti yang sudah kosngosan bahas mengenai apa itu peraturan perusahaan dan bagaimana contohnya, yang namanya isi dari peraturan seharusnya menyelaraskan tujuan dan memberikan keharmonisan dalam kehidupan bekerja karyawan suatu perusahaan. 

Selain itu peraturan ini juga isinya berbagai hal termasuk hak dan kewajiban karyawan dan atasan juga. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa share dan bookmart halaman ini ya, terimakasih!

Oleh rezaharahap