Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Hak Digital dan Kewajiban Digital

Apa yang dimaksud dengan Hak Digital dan Kewajiban Digital? Hak digital adalah jenis hak yang dimiliki para pengguna media digital. Sedangkan kewajiban digital adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pengguna digital.

Pengguna digital adalah kelompok netizen atau warganet yang aktif dan terlibat dalam komunitas maya atau Internet pada umumnya. Seperti hak dan kewajiban dalam kehidupan nyata, menggunakan internet juga berarti memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewajiban digital.

Pada dasarnya istilah "digital" adalah kumpulan teknologi yang bisa menyimpan, menghasilkan dan memproses berbagai data kita dengan cepat. Namun istilah ini berkembang menjadi serangkaian teknologi elektronik yang dapat melakukan proses penyimpanan, produksi, dan juga memproses berbagai data dengan cepat.

Sering sekali sobat kosngosan menghubungkan "digital" dengan perkembangan teknologi informasi yaitu internet. Dan salah satu fasilitas internet yang sering kita pakai dalam kehidupan sehari hari adalah media sosial. Ada banyak sekali jenis media sosial yang kita gunakan, seperti instagram, tiktok, youtube, facebook, twitter dan sebagainya.


Pengertian Hak Digital

Pengertian Hak menurut KBBI adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena sudah ditentukan oleh aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat dan martabat.

Menurut Prof Notonegoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang seharusnya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain siapapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak Digital Adalah suatu hak dasar yang dimiliki warganet yang memungkinkan dia untuk menggunakan, membuat, dan mempublikasikan media digital dengan mengakses perangkat elektronik dan jaringan telekomunikasi.

Hak digital juga menyangkut dengan hak hukum dan termasuk kedalam salah satu Hak Asasi Manusia. Hak digital secara ideal haruslah melekat pada diri setiap orang yang menjadi pelaku digital saat ini.

Dalam menggunakan Hak Digital, warganet harus bebas dari rasa takut, perlakuan represif, persekusi atau larangan oleh pihak manapun. Hak digital tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, agama dan lain sebagainya.


Pengertian Kewajiban Digital

Pengertian kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan) oleh seseorang.

Sedangkan Kewajiban menurut Prof Notonegoro adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu, yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban Digital Adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warganet dengan rasa tanggung jawab dalam penggunaan media digital di Internet seperti dalam bermedia sosial, aplikasi chatting dan kegiatan lainnya yang bersangkutan dengan dunia digital.

Kewajiban digital ini harus terpenuhi, untuk membantu pemanfaatan teknologi yang berdampak positif, dan juga untuk mengikuti peraturan yang berlaku pada suatu negara.


Contoh Hak Digital

contoh hak digital

Jadi kalau dihubungkan, sobat koꜱngosan bisa menarik kesimpulan bahwa hak digital dan kewajiban digital berbeda dengan hak dan kewajiban dalam kehidupan nyata.

Oleh karena itu, setiap warga digital mempunyai hak digital yang bisa diaktualisasikan menjadi beberapa contoh seperti yang tertera dibawah ini :


1. Hak privasi pengguna

Hak privasi pengguna dalam menggunakan media sosial adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh siapa saja pengguna internet.

Dalam menggunakan fasilitas media sosial misalnya, pengguna harus dijamin hak privasinya, sehingga perusahaan media sosial tidak boleh membocorkan apalagi memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan perusahaan.

Saat ini kita sering melihat banyaknya perusahaan teknologi digital menggunakan data pribadi penggunannya untuk kepentingan perusahaan mereka, bahkan ada juga yang menjual data tersebut ke pengiklan untuk dikomersil kan


2. Hak Kebebasan berbicara

Hak kebebasan berbicara atau dalam istilahnya adalah "Freedom of speech" merupakan hak yang mengacu pada kebebasan untuk berbicara (dalam hal ini mengetik, memposting dan menyebarkan konten digital) secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan.

Namun dalam hal ini, hak kebebasan juga diatur tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian, hoax dan makar.


3. Hak Mengekspresikan Diri

Setiap warganet berhak mengekspresikan dirinya secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan berkelanjutan.

Misalnya kamu berhak untuk mengekspresikan kemampuan mu seperti menyanyi, joget, akting, atau kemampuan lain secara bebas di media sosial seperti tiktok, instagram, youtube, dsb. Namun tetap, dengan dibatasi oleh peraturan yang ada.


4. Hak mendapatkan perlindungan hukum

Perlindungan hukum yang pasti harus didapatkan oleh pengguna internet selama menggunakan media digital sesuai aturan yang berlaku.

Di Indonesia, peraturan yang menyangkut perlindungan hukum terkait informasi dan ITE adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Pengertian Mental Silo


Contoh Kewajiban Digital

contoh kewajiban digital

Ada banyak sekali kewajiban digital yang bisa sobat kosngoꜱan lakukan dalam keseharian menggunakan dan memanfaatkan media digital saat ini. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :


1. Tidak Menyebarkan Hoax

Warga digital atau pengguna media sosial tidak diperbolehkan untuk membuat ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoax dalam bentuk apapun baik itu lisan maupun tulisan atau ketikan.

Melakukan share atau pembagian konten juga dinilai bahwa kamu setuju bahwa konten tersebut disebar luaskan, dan jika dilakukan, maka kamu harus bersiap untuk mendapatkan konsekuensi hukum yang berlaku


2. Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian

Untuk pengguna media sosial, tidak boleh berkata kotor, mengetik postingan yang berisi ujaran kebencian, menyebarkan konten yang isinya kebencian terhadap suatu kelompok tertentu.

Hal ini bisa mengakibatkan terjadinya disintegrasi bangsa dan merusak tatanan kehidupan harmonis yang selama ini dibangun


3. Tidak Menyinggung Kelompok Tertentu

Sebagai pengguna media sosial, sobat kosngosan harus menghindari untuk membuat konten yang bisa menyinggung perasaan kelompok lain dan menyulut perpecahan antar masyarakat, agama, ras dan suku.

Sebisa mungkin lakukan pengecekan sebelum memposting, men-share dan juga mengomentari hal yang terkait dengan isu sensitif, sehingga dengan tidak menyulut perpecahan, maka kegiatan ber media sosial bisa lebih aman dan harmonis


4. Tidak Membuat dan Menyebarkan Konten Asusila

Pengguna media sosial dilarang untuk memproduksi, mengirim dan menyebarluaskan foto, audio dan video yang tidak baik, vulgar dan tidak senonoh.

Konten pornografi tersebut akan ditindak lanjuti dengan hukuman pidana sesuai dengan peraturan UU ITE yang berlaku saat ini.

Sehingga menghindari konten asusila merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna internet di Indonesia.


Penutup

Pada akhirnya, pelaksanaan hak dan kewajiban digital memang harus dilakukan secara seimbang yang diiringi dengan rasa tanggung jawab. Tanpa adanya sikap tanggung jawab, pelaksanaan hak dan kewajiban digital tidak akan bisa berlaku seimbang.

Tentunya hal ini akan mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak. Kita sebagai netizen, tidak boleh selalu menuntut hak digital kita terus menerus dengan mengabaikan atau tidak menjalankan kewajiban digital kita. Semoga bermanfaat, jangan lupa share dan bookmart halaman blog kosngosan ini ya, terimakasih!

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya