Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Perhitungan Pensiun Dini PNS/Karyawan Swasta

Bagaimana cara perhitungan dana pensiun dini bagi PNS, ASN, Pegawai atau Karyawan? Pada dasarnya setiap orang pastinya akan memasuki usia lanjut, dimana hal ini akan mempengaruhi produktivitas kerja. Oleh karena itu dibuatlah sistem pensiun, untuk menjamin adanya regenerasi dalam struktur karyawan. 

Lalu apa yang dimaksud dengan pensiun itu sendiri? Pensiun pada dasarnya berbeda dengan pesangon. Ini dapat diartikan sebagai suatu masa yang dimiliki oleh tenaga kerja, dimana pada masa ini, ni para tenaga kerja tersebut tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia sia tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan.

Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, terutama untuk masa pensiun para pegawai negeri sipil, selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 56 tahun

Pensiun merupakan hitungan penghasilan atau jaminan hari tua yang diberikan kepada pegawai yang sudah tidak dapat bekerja lagi karena telah lanjut usia dan harus diberhentikan, ataupun memang berhenti atas permintaannya sendiri.

Dalam hal ini, seseorang dapat mengajukan pensiun dini apabila telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi paling sedikit dalam masa kerja 20 tahun. Program pensiun dini umumnya ditawarkan oleh perusahaan dengan kriteria dan persyaratan tertentu seperti masa kerja yang telah disepakati bersama.

Beberapa hal yang menyebabkan seseorang mengajukan pensiun dini adalah karena merasa gaji yang diterimanya kecil, hubungan antar karyawan lain tidak baik, atasan yang tidak menyenangkan, beban kerja yang diemban terlalu berat, dan banyak lagi alasan lainnya.

 

Perhitungan Pensiun Dini

cara perhitungan pensiun dini

Pada pembahasan kali ini, kosngosan.com akan memberikan penjelasan mengenai cara perhitungan pensiun dini dan karyawan swasta. Tapi sebelum itu mari kita ulas satu persatu mengenai seluk beluk dana pensiun.

Baca juga : Contoh Ide Wirausaha setelah Pensiun


Jenis Pensiun

Ada beberapa jenis dana pensiun yang bisa kita dapatkan di dunia kerja. Dalam proses pelaksanaannya, penerima pensiun sendiri dapat dengan bebas menentukan salah satu dari jenis pilihan yang ditawarkan. 

Hal ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi pribadi masing – masing. berikut beberapa macam dana pensiun :


1. Pensiun Normal

Jenis pensiun ini diberikan untuk karyawan yang usianya telah menginjak sesuai peraturan yang ditetapkan. Untuk wilayah Indonesia, umumnya usia untuk masa pensiun adalah 55 tahun dan 60 tahun tergantung pada profesi tertentu yang dijalani.


2. Pensiun Dini

Jenis pensiun ini diberikan kepada sobat kosngosan yang memang memiliki niat dan inisiatif untuk berhenti bekerja karena suatu alasan tertentu yang mendasari tetapi usia mereka belum mencapai masa yang ditetapkan. 

Biasanya dana pensiun dini tersebut akan tetap menjadi milik perusahaan tempatnya bekerja dan baru akan keluar apabila usia karyawan tersebut telah memasuki masa pensiunnya.


3. Pensiun Cacat atau Sakit

Pensiun ini diberikan kepada karyawan karena tidak mampu lagi untuk bekerja dikarenakan menderita sakit atau kecelakaan sehingga perusahaan menganggap ia tidak lagi bisa diperkerjakan seperti semula.


Perhitungan Pensiun PNS ASN

Perhitungan dana pensiun dini PNS/ASN 35 tahun dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa informasi yang diperlukan, antara lain:

Gaji Terakhir PNS/ASN: Gaji terakhir PNS/ASN yang menjadi dasar penghitungan pensiun dini.

Masa Kerja PNS/ASN: Masa kerja PNS/ASN yang telah diakumulasikan, termasuk masa kerja di luar negeri, yang dapat dihitung dengan mengacu pada surat keputusan SK CPNS/ASN, SK pengangkatan, dan SK kenaikan pangkat.

Iuran Pensiun: Besaran iuran pensiun yang telah dibayarkan oleh PNS/ASN selama masa kerjanya.

Dalam perhitungan dana pensiun dini PNS/ASN, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Besaran pensiun yang akan diterima oleh PNS/ASN akan dihitung berdasarkan gaji terakhir PNS/ASN dan masa kerja yang diakumulasikan.

Besaran iuran pensiun yang telah dibayarkan PNS/ASN selama masa kerjanya juga akan menjadi pertimbangan dalam menghitung dana pensiun dini PNS/ASN.

PNS/ASN yang mengajukan pensiun dini akan mendapatkan potongan sebesar 2% untuk setiap tahun yang kurang dari batas usia pensiun yang ditetapkan. Oleh karena itu, semakin awal PNS/ASN mengajukan pensiun, semakin besar potongan yang harus diterimanya.

Perhitungan dana pensiun dini PNS/ASN dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Dana Pensiun Dini = (Gaji Terakhir x Masa Kerja x 2%) - Iuran Pensiun


Cara Menghitung Uang Pensiun:

Misalnya seorang PNS/ASN dengan gaji terakhir sebesar Rp10 juta dan masa kerja selama 20 tahun mengajukan pensiun dini, dan telah membayar iuran pensiun sebesar Rp2 miliar selama masa kerjanya.

Maka, perhitungan dana pensiun dininya adalah sebagai berikut:

Dana Pensiun Dini = (Rp10 juta x 20 x 2%) - Rp2 miliar

Dana Pensiun Dini = (Rp2 juta x 20) - Rp2 miliar

Dana Pensiun Dini = Rp40 juta - Rp2 miliar

Dana Pensiun Dini = -Rp1,96 miliar

Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa PNS/ASN tersebut tidak memiliki cukup dana pensiun dini untuk bisa mengajukan pensiun dini, karena iuran pensiun yang telah dibayarkan lebih kecil dari jumlah dana pensiun yang harus diterimanya. 

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pensiun dini, sebaiknya PNS/ASN melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana pensiun dini yang dimilikinya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama masa pensiun.


Perhitungan Pensiun Karyawan

Uang pensiun adalah hitungan hak yang didapatkan pekerja berupa penghasilan selama bekerja bertahun – tahun dan akan diberikan setelah mereka memasuki usia pensiun. Tapi biasanya, dana pensiun tersebut juga dapat diambil sekaligus atau ketika sudah tidak aktif lagi bekerja. 

Bahkan beberapa perusahaan juga memberikan dana pensiunnya perbulan layaknya gaji bulanan sampai selesai. Tentunya hal ini kembali lagi kepada kebijakan kantor masing – masing.

Sesuai ketentuan yang tertera pada Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 167 UU No 13/2003 yang mengatakan bahwa, apabila perusahaan telah mengikutsertakan pekerjanya pada program pendanaan pensiun yang jumlah iurannya dibayar penuh, maka pekerja tidak bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan ayat 3.

Hitungan uang iuran dana pensiun terkadang tidak seluruhnya diberikan kepada karyawan tetapi perusahaan juga ikut berpartisipasi dalam pembayaran iuran ini. perhitungan iuran dana pensiun biasanya akan dipotong 3% dari jumlah gaji perbulan, 1% dibayarkan karyawan, dan 2% nya lagi berasal dari perusahaan. Semuanya didasarkan pada upah yang didapatkan setiap bulan.

Sedangkan hak yang akan didapatkan untuk uang penggantian sendiri memiliki ketentuan yakni, selisih dana dengan jumlah dana pensiun yang berasal dari perusahaan nilainya lebih kecil dari jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan atas masa kerja yang dijalani.

Namun apabila perusahaan tidak mendaftarkan sobat kosngosan pada program dana pensiun, dan ternyata terdapat karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka perusahaan wajib memberikan hal sebagai berikut :

  1. Uang pesangon dengan nilai 2 kali sesuai dengan ketentuan pada pasal 156 ayat 2.
  2. Uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai dengan ketentuan pada pasal 156 ayat 3.
  3. Uang penggantian hak berdasarkan ketentuan pada pasal 156 ayat 4.

Cara Menghitung Pensiun


  perhitungan dana pensiun dini

Berikut merupakan contoh kasus perhitungan besaran iuran untuk program jaminan pensiun yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mana dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya.

Misalkan, sobat kosngosan adalah seorang karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan dan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 10.000.000 setiap bulannya. Perusahaan tersebut mengikutsertakan para karyawannya ke dalam program jaminan pensiun yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Maka, perhitungannya sebagai berikut :

1. Jumlah upah yang dibayarkan perusahaan = 2% x Rp 8.512.400 = Rp 170.248

2. Dipotong gaji karyawan sebesar, 1% x Rp 8.512.400 = Rp 85. 124

Maka dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah total iuran jaminan pensiun yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan tersebut per bulan adalah sebesar Rp 170.248 + Rp 85.124 = Rp 255. 372,-

Setelah mengetahui aturan mengenai pendanaan uang pensiun menurut ketentuan undang – undang tersebut, maka kebanyakan pimpinan perusahaan lebih memilih untuk memberikan uang pesangon saja ketimbang mendaftarkan karyawannya pada program jaminan pensiun. 

Padahal sebenarnya hal ini sangat penting diadakan karena tentunya memiliki dampak yang sangat besar untuk kesejahteraan karyawan nantinya.


Contoh Dana Pensiun

Berdasarkan Ketetapan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun sendiri berasal dari 2 sumber. Yakni :

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Dana ini dibentuk dan dikelola oleh perusahaan yang memberikan program dana pensiun bagi seluruh karyawannya.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana ini didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, bahkan juga termasuk karyawan dan pekerja mandiri.

Sampai saat ini, skema pembayaran bagi pensiunan PNS mengacu dan berkaitan erat dengan UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai. 

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa untuk nilai gaji pensiun yang diterima PNS sendiri berkisar antara 40 – 75%. Besaran gaji ini dapat disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima perbulannya yakni diperkirakan sebesar 10 – 15% dari total gaji seluruhnya.

Adakah Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengatur Mengenai Program Pensiun Dini Dengan Sukarela?

Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela sangat berhubungan dengan BUP (Batas Usia Pensiun). Namun, sesuai isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara pasti kapan saat dan usia mutlak BUP bagi pekerja di sektor swasta. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan tegas berapa batas usia pensiun yang berlaku karena hal tersebut mengisyaratkan bahwa penentuan BUP sendiri kembali lagi pada kebijakan tiap perusahaan masing – masing.

Dalam UU No. 11 Tahun 1992, selain mengatur tentang dana pensiun, UU ini juga mengatur mengenai hak manfaat pensiun wajib, pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, serta pensiun cacat. Maka dari itu, adanya UU Dana Pensiun ini dikenal dengan adanya program semacam “Pensiun Dini” dengan bertujuan dapat memperoleh manfaat pensiun dipercepat, pensiun ditunda, dan pensiun cacat sesuai dengan konteksnya masing – masing.


Kata Penutup

Pensiun dini merupakan salah satu pilihan yang bisa dipilih. Ada berbagai alasan supaya memilih pensiun dini, salah satunya untuk bisa berkarier di jalur lain selain ASN. Jadi kamu bisa melihat berbagai pilihan lainnya.

Demikian beberapa kalkulasi atau perhitungan yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk share dan bagikan postingan ini ke sosial media kalian masing masing. Terimakasih telah berkunjung dan sampai jumpa lagi di postingan kosngosan.com selanjutnya.

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya