Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Investasi dalam Bentuk Penanaman Modal berdasarkan Kebutuhan

Ada berbagai jenis investasi, salah satunya adalah investasi dalam bentuk penanaman modal, yang merupakan kebutuhan berdasarkan waktu pemenuhan-nya. Investasi menurut Sadono Sukirno adalah kegiatan pengeluaran penanaman suatu modal dalam rangka membeli barang modal dan perlengkapan produksi demi menambah kemampuan produksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi dinilai sebagai salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dari aset yang kita miliki di masa yang akan datang.

Investasi bisa dibagi menurut waktu nya, yaitu investasi jangka pendek, menengah dan panjang. Masing masing dari ketiganya memiliki resiko yang harus sobat kosngosan ketahui. Resiko disini bisa berupa rendahnya return, bahkan bisa berujung gagal bayar, atau terjebak kedalam model investasi bodong.

Salah satu hukum dasar investasi yang perlu kamu ketahui adalah, "semakin besar peluang return, semakin besar pula resikonya, sebaliknya, semakin kecil resiko, semakin kecil pula peluang return-nya"

Kita sebenarnya bisa juga berinvestasi dalam aset tetap yang kurang likuid, seperti tanah atau properto, atau bagi mereka yang memiliki selera historis, dapat berinvestasi dalam seni rupa dan barang antik, atau lukisan dan karya seni lainnya. Tapi jenis investasi yang akan kita bahas ini lebih kepada investasi dalam bentuk penanaman modal.

investasi bentuk penanaman modal

Jenis Investasi dalam bentuk Penanaman Modal

Setelah membahas sedikit mengenai investasi, maka sudah waktunya kita akan memberikan beberapa contoh dari bentuk penanaman modal yang bisa kamu lakukan sebagai langkah untuk menyelematkan finansial mu di masa depan. Apa saja jenis investasi dalam bentuk penanaman modal tersebut? berikut beberapa diantaranya :


1. Saham atau Surat Kepemilikan

Saham atau surat kepemilikan terhadap perusahaan terbuka adalah salah satu jenis investasi yang paling umum dalam bentuk penanaman modal. Menurut Sunariyah, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas ataupun yang disebut dengan emiten yang kemudian diperdagangkan di pasar saham.

Ketika sobat kosngosan membeli beberapa lembar saham perusahaan Telkomsel, misalnya, maka kamu sudah terdaftar sebagai pemegang saham dan kamu sudah memiliki perusahaan telkomsel sepersekian persen dari total lembar saham yang kamu punya. Jadi ketika RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), kamu akan diundang dan kamu berhak untuk mendapatkan Deviden (bagi untung) untuk seluruh pemilik saham yang terdaftar.

Baca juga : Cara Investasi di Sekuritas Ajaib bagi Pemula


2. Deposito Bank

Dalam jenis investasi lainnya, adalah produk dari perbankan yang bernama deposito. Ini adalah kegiatan menyimpan uang didalam bank dalam waktu yang sudah disepakati antara nasabah dan pihak bank selaku pemegang otoritas. 

Oleh bank, dana tersebut kemudian diputar kembali untuk pendanaan atau investasi yang kemudian keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dalam bentuk bunga deposito yang akan diterima secara berkala, baik secara bulanan atau tahunan. Saat ini hampir seluruh bank konvensional dan bank syariah yang ada di Indonesia memiliki produk investasi yang bernama deposito ini. Jadi, apakah kamu tertarik menggunakannya?


3. Obligasi atau Sukuk

Apa yang dimaksud dengan obligasi? Ini adalah jenis surat utang berharga yang bisa juga disebut sertifikat atas tanda pengakuan utang yang dikeluarkan oleh lembaga (biasanya pemerintah) kepada pihak yang memberi pinjaman atau biasa disebut investor. 

Lalu apa perbedaannya dengan sukuk? Obligasi konvensional, perdagangannya dinilai sebagai surat utang (pernyataan utang), sementara sukuk sebagai sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset. Jadi ketika kamu memiliki sukuk, maka kamu sudah memiliki Underlying Asset atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagai bukti kepemilikan atas obligasi tersebut. Sedangkan produk obligasi konvensional seperti ORI dan SBR tidak.


4. Peer to Peer Lending

Apa yang dimaksud dengan p2p lending? Berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (yang memberikan pinjaman) dengan debitur atau borrower (yang menerima pinjaman) memanfaatkan platfrom teknologi informasi. Berikut beberapa langkah menggunakan p2p lending ini :

a. Registrasi member, sobat kosngosan sebagai pemberi pinjaman atau peminjam, harus melakukan registrasi online melalui perangkat di platfrom yang sudah disediakan

b. Kemudian peminjam atau pemberi pinjaman melakukan pengajuan pengisian pada form yang telah disediakan

c. Platform P2P lending menganalisa dan memilih peminjam yang layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risikonya

d. Peminjam yang terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online, berikut dengan profilnya

e. Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform

f. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke peminjam yang dipilih melalui platform P2P lending

g. Peminjam mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending

h. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform


5. Saham Private Company

Pada dasarnya, ini adalah investasi dalam kepemilikan surat berhaga sama seperti saham. Hanya saja kepemilikan sahamnya bukan di perusahan terbuka, tetapi di perusahaan tertutup atau private company. Misalnya contoh sederhananya ketika suatu perusahaan startup yang baru berkembang, butuh pendanaan. 

Kemudian sobat kosngosan yang punya kelebihan dana, bisa meng investasikan sejumlah uang untuk modal perusahaan tersebut. Sehingga kamu bisa menjadi pemilik atas perusahaan startup tersebut beberapa persen tergantung dari jumlah dana yang kamu investasikan.


6. Reksadana

Apa yang dimaksud dengan reksa dana? Berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia, Reksa dana dapat didefenisikan sebagai suatu media yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor atau pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek.

Reksa Dana Pasar Uang, yang hanya mengalokasikan uang investasi pada instrumen pasar uang seperti forex

Reksa Dana Pendapatan Tetap, melakukan investasi sekurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang

Reksa Dana Saham, melakukan investasi sekurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas pada saham

Reksa Dana Campuran, melakukan investasi dalam bentuk campuran

Baca juga : Jenis Investasi yang cocok untuk Anak Kuliah


Kata Penutup

Semoga pembahasan dari kosngosan diatas, sudah bisa menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu cara keuangan yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan keuangan di masa mendatang. Semoga kita bisa memiliki perencanaan keuangan yang lebih jelas dan terhindar dari gaya hidup menghamburkan uang untuk hal yang tidak jelas. 

Jadi, jangan ditunda-tunda lagi untuk berinvestasi, bagikan artikel ini ke sosial media mu supaya teman teman mu yang lain juga bisa ikutan berinvestasi. Terimakasih sudah berkunjung disini!

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya