Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Retribusi Jasa Usaha Umum di Indonesia

Contoh retribusi jasa usaha secara umum sering kita temui di sekitar kita. Pengertian retribusi jasa adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang atas penerimaan jasa atas penggunaan fasilitas dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga berwenang terhadap masyarakat.

Terkait dengan perizinan tertentu yang bisa ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Kosngosan perlu menjelaskan mengenai pengertian, jenis jenis retribusi, contoh retribusi jasa umum dan khusus, subjek retribusi jasa usaha, serta perbedaan pajak dan retribusi secara singkat.

Adapun tujuan dari pemberlakuan retribusi jasa ini adalah untuk membiayai penyediaan fasilitas publik, memastikan keberlangsungan dan kualitas pelayanan yang diberikan supaya bisa beroperasi dengan baik dengan adanya sokongan dana dari retribusi.


Perbedaan Retribusi dan Pajak

Setidaknya ada beberapa aspek yang membedakan antara retribusi dan pajak yang dilakukan oleh negara kepada masyarakatnya, beberapa point perbedaan tersebut bisa kalian lihat dibawah ini :

AspekPajakRetribusi
Tujuan pengumpulandikumpulkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang beragam, termasuk layanan publik, pembangunan infrastruktur, subsidi, dan sebagainyabiasanya dikumpulkan oleh pemerintah untuk membiayai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah itu sendiri
Dasar pengenaandikenakan atas penghasilan, kekayaan, atau konsumsi individu atau perusahaandikenakan atas penggunaan fasilitas atau pelayanan tertentu yang disediakan oleh pemerintah
Kewajiban pembayaranbiasanya wajib dibayar oleh semua orang atau badan yang memenuhi kriteria tertentu.hanya wajib dilakukan oleh orang atau badan yang menggunakan fasilitas atau pelayanan publik tertentu
Nilai pengenaandidasarkan pada tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintahumumnya ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan layanan publik atau fasilitas
Tujuan pengaturanbertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pemerintah dan mempengaruhi kebijakan ekonomibertujuan untuk memastikan biaya penggunaan layanan publik yang adil dan layanan publik yang berkualitas
Sanksi hukumbisa berakibat pada sanksi hukum seperti denda atau tindakan pidanaumumnya hanya akan mengakibatkan layanan publik atau fasilitas tersebut tidak dapat digunakan.


Contoh Retribusi Jasa Usaha

contoh retribusi usaha jasa

Sesuai dengan judul dari pembahasan kali ini, kosngosan akan memberikan beberapa contoh dari jenis retribusi yang biasanya dikenakan di bidang usaha jasa yang mungkin sering kamu temui sehari hari, atau ada juga yang kurang familiar kamu ketahui. berikut beberapa diantaranya :

Baca juga : Contoh Jasa Kena Pajak dan Tarifnya


Izin Usaha

Izin mendirikan usaha di daerah tertentu bisa jadi dikenakan retribusi atau pajak daerah, tergantung dari kebijakan dan aturan kota/kabupaten atau provinsi terkait. 

Pajak retribusi ini dikenakan atas pemberian izin usaha dalam berbagai sektor, seperti perdagangan, industri, atau jasa. Tentu saja anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan daerah.


Retribusi Jasa Konsultan

Retribusi jasa konsultan adalah contoh retribusi jasa usaha yang dikenakan pada jasa konsultan atau ahli dibidang tertentu, yang memberikan layanan atau nasihat profesional kepada pelanggan mereka. 

Pajak ini biasanya dibayar oleh perusahaan atau individu yang menggunakan layanan konsultan untuk memperoleh saran ahli dalam berbagai bidang, seperti keuangan, hukum, teknologi, atau bisnis.


Pertokoan

Retribusi pertokoan adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik atau penyewa toko untuk penggunaan ruang toko di suatu daerah. Retribusi ini biasanya dikenakan oleh pemerintah setempat, dan besarnya tergantung pada ukuran dan lokasi toko dan jenis barang yang dijual.

Retribusi pertokoan adalah sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik seperti jalan, taman, dan fasilitas pemerintahan daerah. 

Contoh retribusi jasa usaha ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.


Penerangan Jalan Umum (PJU)

Jenis biaya retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan penerangan jalan umum yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dana tersebut dimanfaatkan Pemda Kabupaten atau Kota untuk sektor penerangan dan pembangunan di sektor lainnya.


Terminal Umum

Retribusi terminal kendaraan umum adalah biaya yang harus dibayar oleh pengusaha angkutan umum, seperti bus, angkot atau kendaraan publik lainnya, kepada pemerintah setempat untuk penggunaan fasilitas terminal atau halte kendaraan umum. 

Retribusi ini dikenakan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan fasilitas terminal dan halte, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum

Besarnya tarif retribusi terminal kendaraan umum ini ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan berbeda-beda pada setiap daerah. Dan dibayarkan secara bulanan, triwulanan, atau tahunan.

Pembayaran retribusi jasa usaha terminal kendaraan umum ini diperlukan bagi pemerintah daerah setempat, karena dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas layanan transportasi publik di daerah tersebut.


Pasar Raya

Retribusi pasar raya adalah biaya yang harus dibayar oleh pedagang dan penyewa kios di pasar raya atau pasar tradisional kepada pemerintah setempat. 

Pajak ini dikenakan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan fasilitas pasar, seperti pembangunan atau perbaikan bangunan, keamanan, sanitasi, dan kebersihan.

Besarnya retribusi pasar raya biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah berbeda-beda sesuai dengan aturan masing masing. Dan bisa dibayarkan secara bulanan, triwulanan, atau tahunan, tergantung aturan yang berlaku 


Jasa Usaha Parkir

Retribusi parkir adalah biaya yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan untuk parkir di tempat yang disediakan oleh pihak tertentu, seperti pemerintah daerah, pengelola gedung atau pusat perbelanjaan, dan juga pemilik lahan parkir. 

Contoh retribusi ini biasanya dikenakan sebagai bentuk pengaturan penggunaan lahan parkir dan sebagai sumber pendapatan bagi pihak yang menyediakan fasilitas parkir tersebut.

Besarnya retribusi parkir biasanya ditetapkan oleh pihak yang menyediakan fasilitas parkir, dan dapat berbeda-beda pada setiap tempat. 

Retribusi ini bisa sobat kosngosan bayarkan dengan berbagai cara, seperti melalui mesin parkir otomatis, petugas parkir, atau aplikasi mobile. 


Jasa Tempat Rekreasi

Retribusi tempat rekreasi adalah biaya yang harus dibayar oleh pengunjung untuk memasuki atau menggunakan fasilitas rekreasi seperti taman, pantai, kolam renang, atau wahana permainan di suatu daerah. 

Contoh retribusi ini biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah atau pihak swasta yang mengelola tempat rekreasi sebagai sumber pendapatan dan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan tempat rekreasi tersebut.


Jasa Usaha Tempat Olahraga

Retribusi tempat olahraga adalah biaya yang harus dibayar oleh pengguna fasilitas olahraga seperti stadion, lapangan, dan pusat kebugaran di suatu daerah. 

Contoh Retribusi Jasa Usaha  ini biasanya dikenakan oleh pemerintah setempat atau pihak swasta yang mengelola tempat olahraga sebagai sumber pendapatan dan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan fasilitas olahraga tersebut.


Jasa Usaha Kebersihan

Retribusi ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, atau pihak swasta yang berhubungan dengan perawatan, kebersihan dan lingkungan

Biaya ini dapat dimintai oleh sipemilik atau penghuni rumah, kantor, atau gedung-gedung lainnya yang berada di wilayah tertentu, demi membiayai petugas kebersihan


Jasa Pendidikan

Retribusi jasa pendidikan adalah biaya atau tarif yang dikenakan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan untuk memberikan layanan pendidikan dan pelatihan. 

Biaya ini biasanya dikenakan pada siswa atau peserta yang mengikuti program pendidikan tertentu. Retribusi jasa pendidikan meliputi layanan pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya pembelajaran online, sertifikasi,  pelatihan, dan pelaksanaan ujian. 

Tujuan dari pungutan dibidang jasa pendidikan ini adalah demi membiayai operasional dan pengembangan lembaga pendidikan, seperti memperbaiki fasilitas, dan memberikan layanan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas bagi masyarakat.


Jasa Usaha Keamanan

Retribusi jasa usaha keamanan adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atau badan usaha tertentu untuk menyediakan layanan keamanan dan pengamanan bagi pengguna fasilitas didalamnya, baik secara publik atau pribadi. 

Pungutan ini biasanya dikenakan pada pengguna layanan keamanan seperti pemilik atau penghuni gedung atau tempat usaha.

Adapun usaha jasa layanan keamanan yang dikenakan retribusi seperti penjagaan gedung, parkir, pengamanan malam hari, pengawasan CCTV, dan lain sebagainya. 

Tujuan dari retribusi jasa usaha keamanan adalah untuk membiayai operasional dan pengembangan layanan keamanan (seperti menggaji security, menggaji pengawas cctv) memperbaiki fasilitas, dan memberikan layanan keamanan secara menyeluruh.


Video Penjelasan Retribusi Jasa Usaha Umum

Berikut dijelaskan beberapa defenisi dan contoh dari retribusi jasa usaha umum di Indonesia :


Kesimpulan

Retribusi jasa bisa jadi adalah bentuk pembayaran yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau perusahaan karena sudah menggunakan layanan publik, seperti jalan tol, puskesmas, pelayanan air bersih, pengelolaan sampah, dan sebagainya. 

Semoga informasi mengenai Contoh Retribusi Jasa Usaha diatas bisa bermanfaat dan menambah preferensi mu dalam memahami apa sebenarnya pungutan resmi ini. 

Jangan lupa untuk bookmart dan share url artikel ini, sampai jumpa kembali pada postingan kosngosan selanjutnya, adios!

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya