Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik Secara Umum

Pengertian Pendidik (Educator)

Pengertian Pendidik pdf menurut UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksankan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pengertian Pendidik menurut para ahli, Menurut Purwanto (1997:138) pendidik atau guru adalah Orang yang diserahi tanggung jawab sebagai pendidik di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan.

Secara bahasa pengertian pendidik adalah orang yang mendidik atau melakukan kegiatan mendidik. Secara umum, pendidik sering disama artikan dengan profesi guru. Dan seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sudah ditentukan.

Definisi guru tidak termuat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana di dalam UU ini profesi guru dimasukkan ke dalam rumpun pendidik. Maka, dapat dikatakan bahwa profesi guru adalah bagian dari pendidik.

Guru dan pendidik adalah dua hal yang bisa berbeda maknanya. Kata “pendidik” juga merupakan hipernim yaitu kata yang memiliki makna yang lebih luas yang mana kata “pendidik” merupakan padanan dari kata educator dalam bahasa inggris yang diambil dari Kamus Webster yang artinya adalah pendidik, spesialis dibidang pendidikan, atau ahli pendidikan.

Sedangkan kata “guru” adalah salah satu hiponim yaitu kata yang memiliki makna sempit dari kata pendidik. Kata “guru” merupakan padanan dari kata teacher dalam bahasa inggris yang diambil dari Kamus Webster berarti seseorang yang mengajar, khususnya disekolah.

Dalam UU No.14 Tahun 2005 disebutkan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru sebagai pendidik tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik, namun posisi sosialnya benar-benar hanya berada dalam ruangan ukuran 8x8m. Hanya dikelas itulah guru memberikan petuah dan ajarannya mengenai berbagai hal.

Pendidik profesional juga tidak hanya merujuk kepada Guru, namun merujuk kepada semua profesi yang sifatnya mendidik, seperti: Dosen, Tutor, Instruktur, Pamong belajar, Konselor, Fasilitator, Penguji dan yang lainnya yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Untuk menjadi seorang pendidik dengan kualifikasi pendidikan yang profesional, maka sobat kosngosan harus dengan sadar bertanggungjawab terhadap perkembangan peserta didik dalam proses belajar mengajar serta membimbing dan mengarahkan mereka dengan benar.

Selain menjadi seorang pendidik yang profesional, pendidik juga harus mempunyai sifat-sifat atau karakter yang dijadikan sebagai kriteria yang profesionalis yaitu:

1. Persuasif

Sikap pendekatan psikologis secara halus lunak dan lembut yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

2. Edukatif

Segala ucapan, sikap dan perbuatan guru, baik didalam kelas maupun diluar kelas hendaknya mengandung nilai pendidikan atau bersifat mendidik.

3. Normatif

Segala ucapan, skap dan perbuatannya tidak melanggar ilai-nilai moral, etika, orma agama, dan aturan negara.

4. Dedikatif

Dalam melaksanakan tugasnya selalu semangat penuh gairah, tidak tampak lelah dan tidak suka keluh kesah.

5. Ilmiah

Segala ucapan dan tindakan guru profesional dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya secara imliah.

6. Demokratis

Tidak bersifat otoriter dan doktrinitas dalam menyampaikan materi pelajaran.

7. Inovatif

Tidak bersikap jumud atau kaku, hanya mempertahankan konsep atau teori yang telah dimiliki.

8. Kreatif

Banyak ide atau banyak akal untuk mengatasi sesuatu yang dianggap kurang atau tidak ada.

Baca juga : Pengertian Kurikulum Belajar

Apa perbedaan kualifikasi dan kompetensi? Kedua istilah ini memang relatif memiliki makna yang sama jika dihubungkan dengan pendidikan. Akan tetapi ada bedanya, yaitu kualifikasi adalah suatu persyaratan keahlian yang harus ada pada diri seseorang sebelum dia menempati suatu posisi jabatan (kualifikasi belum tentu dimiliki sepenuhnya oleh orang tersebut)  
Kualifikasi pendidikan adalah tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai oleh seseorang, seperti sarjana, master, atau doktor 
Sedangkan Kompetensi adalah kemampuan kerja orang tersebut, yang mencakup faktor pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja (kompeten berarti sudah melekat dan sudah ada pada diri orang tersebut).

Pengertian Kualifikasi Pendidik Guru

perbedaan kualifikasi dan kompetensi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kualifikasi adalah Keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu. 

Sedangkan kualifikasi dalam bahasa inggris ( qualifications ) yaitu “a special skill or type of experience or knowledge that makes someone suitable to do a particular job or activity” 

Hal ini berarti pengertian kualifikasi pendidikan guru adalah sebuah keterampilan yang harus dimiliki seseorang seperti pengalaman ataupun pengetahuan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan tertentu. Dalam definisi lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan untuk mengisi jenjang kerja tertentu. 

Maka, adanya kualifikasi bagi seorang pendidik berguna untuk mendorong pendidik tersebut untuk memiliki suatu keahlian atau keterampilan serta kecakapan khusus dalam bidang pendidikan khususnya guru yang mengajar pada jenjang yang lebih tinggi.

Pengertian kualifikasi pendidikan adalah tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai oleh seseorang, seperti sarjana, master, atau doktor. 

Kualifikasi ini biasanya diperoleh melalui sekolah, universitas, atau program pelatihan yang diakui secara resmi. Kualifikasi pendidikan dapat digunakan sebagai kriteria untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Di Indonesia, kualifikasi untuk pendidik menurut UU Tahun 2005 Bab I Nomor 157 Pasal 9 yaitu berupa kualifikasi akademik yang mana kualifikasi akademik ini adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen 

Hal ini sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Didukung lagi dalam BAB IV Pasal 9 yang menyebutkan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana yang dimaksud tadi harus diperoleh dari melalui pendidikan tinggi program sarjana atau Diploma IV.

Secara formal, untuk menjadi profesional pendidik khususnya guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik. 

Pendidik ( guru-guru ) yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Untuk memenuhi kriteria profesinal itu, pendidik ( guru ) harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus-menerus. 

Dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembangan komptensi pendidik (guru) yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV.

Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan yang terakreditasi.

Sedangkan pembinaan dan pengembangan profesi guru (PPPG) meliputi pembinaan kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 

Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja pendidik (guru) dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan pembelajaran.

Maka, dapat disimpulkan bahwa kualifikasi pada pendidik berfungsi untuk:

1. Menduduki jabatan tertentu
2. Hal-hal yang dipersyaratkan untuk mengisi jenjang pekerjaan
3. mendorong pendidik tersebut untuk memiliki suatu keahlian atau keterampilan serta kecakapan khusus dalam bidang pendidikan
4. mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
5. mengembangkan dan membina kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendidik.
6. Mengukur sejauh mana pendidik khususnya guru telah memenuhi kriteria profesionalisasi
7. Untuk dijadikan titik tujuan yang akan mnegarahkan segala upaya menuju keprofesionalisasi guru.

Baca juga : Asas Bimbingan Kelompok dalam Kegiatan Konseling


Pengertian Kompetensi Pendidik Guru

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, PPPG meliputi: pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. 

Dengan demikian fokus PPG terkait dengan empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai pendidik.

Didalam bahasa inggris terdapat minimal tiga peristilahan yang mengandung makna apa yang dimaksud dengan perkataan kompetensi itu.

1) “Competence (n) is being competent, ability (to do the work)”.
2) “Competence (adj) refers to (persons) having ability, power, authority, skill, knowledge, etc. (to do what is needed)”.
3) “Competency is rational performance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition”.

Definisi pertama menjelaskan bahwa kompetensi itu menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. 

Definisi kedua menjelaskan bahwa kompetensi itu merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, untuk mengerjakan apa yang diperlukan.

Dan definisi ketiga menunjukkan kepada tindakan atau kinerja rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.

Kemudian dijelaskan berdasarkan pada PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. 

Kutipan pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

Yang dimaksud kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/Wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.

1. Kompetensi pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi Pemahaman wawasan atau landasan pemikiran, landasan kependidikan

Juga pengembangan kurikulum atau silabus, perencanaan pembelajaran, pelaksanaa pembelajaran yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar dan pemngembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.


2. Kompetensi kepribadian

Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri sendiri secara berkelanjutan.
 

3. Kompetensi Sosial

Merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian dari yang tak terpisahkan dari masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, ikut secara aktif dalam proses pembangunan.


4. Kompetensi Profesional

Merupakan kemampuan guru untuk menguasai maslah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar-mengajar dan menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.

Demikian materi makalah mengenai Pengertian, Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik Secara Umum. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya