Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengurusan Pensiun Pegawai Taspen LENGKAP

Bagaimana cara mengurus dana pensiun untuk pegawai Taspen? Berikut ini prosedur dan syarat mengajukan pensiun secara lengkap. Taspen merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengelola dana pensiunan pegawai negeri. sebagian dari kita memang agak jarang mendengar perusahaan ini. Oleh karena itu kali ini kosngosan akan membahas Bagaimana cara mengurus dana pensiun di Taspen sekaligus berkenalan dengan perusahaan BUMN ini. Mari kita simak pembahasannya di bawah ini.

Program pensiunan merupakan program jaminan hari tua yang diberikan kepada para abdi negara, seperti pegawai negeri, pahlawan Perintis Kemerdekaan, para Veteran dan juga dan juga anggota TNI dan Polri sebelum pensiun pada tahun 1989.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan hidup bagi para abdi negara tersebut, Di mana mereka telah berjuang dalam mengabdikan diri kepada negara pada Saat memasuki usia produktif. sehingga ketika memasuki masa tua mereka sudah dijamin hidupnya oleh negara.

Nah bagi para pensiunan sering merasa kebingungan Bagaimana cara mengurus dana pensiun nya di perusahaan Taspen ini. Oleh karena itu kita akan mencoba membahas tahapan dan prosedur yang dilakukan untuk bisa mencairkan dana pensiun baik secara langsung maupun melalui kantor pos.

Untuk besaran dana pensiun sebenarnya tidak dapat ditentukan dari tahun ke tahun. karena hal ini bersangkutan dengan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Begitu juga dengan sumber dananya yang sudah tidak sepenuhnya lagi berasal dari APBN negara, akan tetapi jugal berasal dari tambahan sharing dana pensiun atas dasar keputusan Menteri Keuangan

Baca DULU : Kamu Wajib Hindari Masalah Pelayanan Administrasi Publik Ini


Cara Pengurusan Taspen

o
cara mengurus pensiunan taspen

Sebelum mengetahui prosedur pengurusan dana pensiunan, ada baiknya kita mengetahui dulu target orang yang diberikan dana pensiun sebagai berikut :

  • Orang yang pensiun itu sendiri
  • Janda / duda yang ditinggalkan pensiunan
  • Anak yatim piatu (yang ditinggalkan pensiunan)
  • Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri, suami atau anak)


Jenis Dana Pensiunan Taspen


Selain itu sobat kosngosan juga harus mengetahui jenis-jenis dana pensiun yang diberikan oleh Taspen diantaranya adalah :

  1. Pensiunan pertama, merupakan jenis pensiunan yang pertama kali diberikan.
  2. Pensiunan bulanan, merupakan jenis dana pensiunan yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk
  3. Pensiunan terusan, yaitu jenis dana pensiunan yang diteruskan atau dialih tangankan kepada pihak penerima warisan, dalam hal ini bisa istri, suami atau anak anak.
  4. UDW (Uang Duka Wafat) merupakan dana yang diberikan sekali kepada ahli waris dengan besaran sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
  5. UKP (Uang Kekurangan Pensiun) yaitu uang pengganti akibat adanya penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian tabel, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dan lainnya
  6. Dana pensiunan lanjutan, merupakan dana lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen.

Khusus untuk dana pensiunan terusan, dibedakan lagi seperti untuk PNS atau veteran diberikan 4 bulan berturut-turut, untuk mantan duta besar diberikan 2 bulan berturut turut, dan untuk pensiunan TNI diberikan 6 bulan berturut turut dan apabila memiliki bintang tanda jasa maka diberikan 12 bulan berturut turut.


Langkah Pengurusan Taspen


Masing masing langkah pengurusan pada jenis dana pensiunan diatas berbeda beda syaratnya, maka kita mulai dari pengurusan pensiunan pertama hingga dana pensiunan lanjutan.

Mengurus pensiunan pertama, dengan membawa dokumen berikut ini ke kantor taspen wilayah domisili atau bisa melalui kantor pos :

Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :

  1. Dokumen  asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga
  2. Dokumen asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy
  3. Dokumen asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran
  4. Dokumen asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa
  5. Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
  6. Pensiun pertama janda /duda/anak
  7. Dokumen asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
  8. Pasfoto 3 x 4 cm 2 lembar
  9. Pas foto suami/isteri 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  10. Fotocopy KTP 1 lembar/keterangan domisili
Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :
  1. Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar
  2. Dokumen asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa
  3. Dokumen asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun)
  4. Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  5. Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
  7. Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun
  8. Dokumen asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy
  9. Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar
  10. Dokumen asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy
  11. Dokumen asli tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  12. Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir lurah atau kepala desa
  13. Dokumen asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif)
  14. Dokumen asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah atau kepala desa

Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun


Mengisi formulir UKP dengan lampiran :

  1. Fotocopy SK penyesuaian
  2. Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga
  3. Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy
  4. Fotocopy Karip/struk gaji 2 lembar
Catatan : Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel) dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2

Pengurusan Pensiun Lanjutan


Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :

  1. SKPP dari kantor cabang lama
  2. Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan lurah atau kepala desa setempat
  3. Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar)
  4. SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru
  5. Dokumen asli dan fotocopy SK pensiun
  6. Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar

Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut diambil


Mengalir formulir SP3 disahkan lurah atau kepala desa dengan lampiran :

  1. Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir
  2. Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar
  3. Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB)
  4. Surat keterangan janda atau duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan lurah atau kepala desa

Catatan : Masing-masing dokumen dibuat rangkap 2

Pengurusan Uang Duka Wafat (UDW)


Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :

  1. Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
  2. Dokumen asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
  3. Fotocopy kartu identitas pensiun atau struk gaji terakhir 3 lembar.
  4. Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
  5. Dokumen asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah atau kepala desa
  6. 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan) disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
  7. Dokumen asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani lurah atau kepala desa (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
  8. Dokumen asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah atau kepala desa

Catatan :


  • UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
  • UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000
  • UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000
  • Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima


Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia


Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan lurah atau kepala desa dengan lampiran :

  1. Dokumen asli surat keterangan kematian dari lurah, kepala desa, rumah sakit atau puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah atau kepala desa
  2. Fotocopy surat nikah dilegalisir lurah atau kepala desa bila suami/isteri yang meninggal dunia
  3. Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia
  4. Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar
  5. Fotocopy karip/struk gaji 1 lembar
  6. Permohonan SK pensiun janda, duda atau yatim piatu

Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :

  1. Dokumen asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
  2. Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan lurah atau kepala desa
  3. Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
  4. Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
  5. Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
  6. Fotocopy surat kematian dari lurah, kepala desa, rumah sakit atua puskesmas yang disahkan lurah atau kepala desa
  7. Daftar keluarga SPTB disahkan lurah atau kepala desa
  8. Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4 x 6 sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
  9. Struk penerimaan pensiun terakhir / Karip.
  10. Surat keterangan janda/duda dari lurah atau kepala desa
  11. Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
  12. Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah atau kepala desa

Catatan : Semua formulir pengajuan rangkap 3

Baca juga : DOWNLOAD Contoh Blanko Surat Pensiun Karyawan Lengkap


Kata Penutup


Nah terakhir, bila kamu masih kebingungan untuk mengurus persyaratan diatas, ada baiknya kamu mendatangi langsung kantor taspen terdekat yang ada di kota mu. Dengan demikin kamu akan mengetahui lebih lengkap mengenai update persyaratan dan prosedur terkini dari kepengurusan pensiunan di taspen.

Sekian yang dapat disampaikan pada pembahasan Bagaimana cara mengatur dan mengurus jaminan hari tua dan pensiunan pegawai negeri di Taspen. bagikan tulisan ini kepada teman-temanmu melalui media sosial. Terima kasih telah berkunjung di kosngosan.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya