Cara Mengisi Formulir Program Keluarga Harapan Terbaru
Bagaimana cara ikut Program Keluarga Harapan atau yang biasa disingkat PKH? Ini merupakan suatu program yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial berupa bantuan bersyarat kepada KPM (keluarga penerima manfaat) dengan tujuan untuk mengatasi kemiskinan. Kebijakan ini dalam dunia internasional disebut juga sebagai Conditional Cash Transfers (CCT) yang sudah banyak memberikan manfaat untuk keberdayaan orang-orang yang kurang mampu dalam mewujudkan kehidupannya yang lebih baik lagi.
Apa yang menjadi fokus PKH ini? program ini mengutamakan terhadap pihak ibu hamil dan anak untuk menggunakan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan, bagi masyarakat tertinggal diberikan layanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan serta pendampingan.
Pada kesempatan kali ini, kosngosan akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana mengurus dan mendaftar PKH bagi masyarakat yang benar-benar berhak dan memerlukan bantuan dana dari pemerintah ini. Simak penjelasannya dibawah ini.
Bantuan berupa tunai tersebut diberikan secara 4 tahap dalam kurun waktu satu tahun, dengan besaran bantuan sesuai dengan Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH terbaru, yaitu :
Penerima bantuan harus hadir dan telah terdaftar pada fasilitas kesehatan dan pendidikan yang ada di daerah masing-masing. Sehingga beberapa
Untuk mendaftar PKH atau program keluarga harapan, sobat kosngosan harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu. Karena program ini tidak diberikan kepada seluruh keluarga melainkan hanya kepada keluarga yang membutuhkan.
Namun ternyata banyak juga masyarakat yang merasa berhak menerima PKH namun kenyataannya tidak menerima bantuan tersebut. Oleh karna itu, hal ini menjadi tugas bersama pemerintah daerah untuk lebih selektif lagi memilih keluarga yang tepat sasaran. Bantuan ini seperti yang diketahui dicairkan secara berkala 4 kali dalam setahun.
Baca juga : Ide Usaha dari dalam Rumah
Syarat pertama untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan adalah ketika di sensus penduduk oleh BPS. Nantinya pihak BPJS akan mendata Apakah keluarga tersebut masuk ke dalam kategori miskin atau sangat miskin. Ketika keluarga tersebut masuk dalam kategori sangat miskin makan langsung mendapatkan bantuan PKH.
Apabila nama keluarga sobat kosngosan sudah masuk dalam daftar penerima bantuan PKH, makanan dinyatakan divalidasi ulang oleh pendamping PKH di setiap Kecamatan kemudian akan dilakukan rapat untuk memaparkan program PKH. Pendamping PKH akan mengambil data seperti Fotokopi KK dan KTP masyarakat untuk memvalidasi, supaya data tersebut benar-benar asli.
Setelah memenuhi syarat masuk kategori keluarga miskin maka untuk syarat selanjutnya adalah melalui pendidikan, apakah keluarga sobat kosngosan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, apakah keluarga tersebut memiliki tanggungan anak usia sekolah, bayi dibawah lima tahun ataupun anggota keluarga yang disabilitas dan Lanjut Usia.
Jadi bisa disimpulkan bahwa pendaftaran PKH hanya bisa dilakukan secara sepihak oleh kementrian sosial, melalui Direktorat jaminan sosial keluarga, berdasarkan data dari BPS melalui sensus penduduk.
Panduan Pengisian Formulir Identitas Peserta Lulus Seleksi SDM PKH Kemensos terbaru, Formulir PKH, mengisi formulir Registrasi SDM Pelaksana PKH BPNT Kemsos Kemensos Kementerian Sosial.
Hubungi Program Keluarga Harapan dibawah ini :
Baca juga : Prosedur Pendirian BUMDES
Kata Penutup
Demikianlah pembahasan kosngosan seputar Cara Mendaftar PKH Program Keluarga Harapan kali ini, semoga bermanfaat bagi kalian yang sedang mencari informasi tersebut. Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial milik kalian, berikan juga pertanyaan di kolom komentar dibawah ini.
Apa yang menjadi fokus PKH ini? program ini mengutamakan terhadap pihak ibu hamil dan anak untuk menggunakan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan, bagi masyarakat tertinggal diberikan layanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan serta pendampingan.
Pada kesempatan kali ini, kosngosan akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana mengurus dan mendaftar PKH bagi masyarakat yang benar-benar berhak dan memerlukan bantuan dana dari pemerintah ini. Simak penjelasannya dibawah ini.
Bantuan berupa tunai tersebut diberikan secara 4 tahap dalam kurun waktu satu tahun, dengan besaran bantuan sesuai dengan Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH terbaru, yaitu :
- Dana Sosial PKH 1.89 juta rupiah
- Dana Lanjut Usia 2 juta rupiah
- Dana Penyandang Disabilitas 2 juta rupiah
- Dana untuk Wilayah Papua dan Papua Barat sebesar 2 juta rupiah
Penerima bantuan harus hadir dan telah terdaftar pada fasilitas kesehatan dan pendidikan yang ada di daerah masing-masing. Sehingga beberapa
Cara Pendaftaran Program Keluarga Harapan Terbaru
Untuk mendaftar PKH atau program keluarga harapan, sobat kosngosan harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu. Karena program ini tidak diberikan kepada seluruh keluarga melainkan hanya kepada keluarga yang membutuhkan.
Namun ternyata banyak juga masyarakat yang merasa berhak menerima PKH namun kenyataannya tidak menerima bantuan tersebut. Oleh karna itu, hal ini menjadi tugas bersama pemerintah daerah untuk lebih selektif lagi memilih keluarga yang tepat sasaran. Bantuan ini seperti yang diketahui dicairkan secara berkala 4 kali dalam setahun.
Baca juga : Ide Usaha dari dalam Rumah
Syarat Pendaftaran PKH Terbaru
Syarat pertama untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan adalah ketika di sensus penduduk oleh BPS. Nantinya pihak BPJS akan mendata Apakah keluarga tersebut masuk ke dalam kategori miskin atau sangat miskin. Ketika keluarga tersebut masuk dalam kategori sangat miskin makan langsung mendapatkan bantuan PKH.
Apabila nama keluarga sobat kosngosan sudah masuk dalam daftar penerima bantuan PKH, makanan dinyatakan divalidasi ulang oleh pendamping PKH di setiap Kecamatan kemudian akan dilakukan rapat untuk memaparkan program PKH. Pendamping PKH akan mengambil data seperti Fotokopi KK dan KTP masyarakat untuk memvalidasi, supaya data tersebut benar-benar asli.
Setelah memenuhi syarat masuk kategori keluarga miskin maka untuk syarat selanjutnya adalah melalui pendidikan, apakah keluarga sobat kosngosan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, apakah keluarga tersebut memiliki tanggungan anak usia sekolah, bayi dibawah lima tahun ataupun anggota keluarga yang disabilitas dan Lanjut Usia.
Jadi bisa disimpulkan bahwa pendaftaran PKH hanya bisa dilakukan secara sepihak oleh kementrian sosial, melalui Direktorat jaminan sosial keluarga, berdasarkan data dari BPS melalui sensus penduduk.
Panduan Pengisian Formulir PKH Terbaru
Panduan Pengisian Formulir Identitas Peserta Lulus Seleksi SDM PKH Kemensos terbaru, Formulir PKH, mengisi formulir Registrasi SDM Pelaksana PKH BPNT Kemsos Kemensos Kementerian Sosial.
- Nama Lengkap (Full Name) : diisi dengan nama sesuai Kartu Tkamu Penduduk (KTP) atau Paspor atau Kartu Pelajar/Mahasiswa tanpa menggunakan gelar.
- Nama Alias (Alias Name) : diisi sesusia dengan nama panggilan atau sapaan sehari-hari (usahakan nama alias mengambil dari sebagian nama lengkap Kamu, jangan mengisikan nama samaran).
- Jenis Kelamin (Genderi): diisi sesuai dengan jenis kelamin Kartu Tkamu Penduduk (KTP) atau Paspor atau Kartu Pelajar/Mahasiswa.
- Tempat dan Tanggal Lahir (Place and Date of Burthi) : diisi sesuai dengan tempat dan tanggal lahir pada kartu identitas Kamu.
- Nama Ibu Kandung (Mother’s Maiden Name) : diisi sesuai dengan nama ibu kandung yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
- Kewarganegaraan (Citizenchip) : diKlik sesuai kewarganegaraan yang tertulis pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Klik WNI, jika Kamu merupakan warga negara Indonesia.
- Klik WNA, jika Kamu merupakan warga negara asing dan tuliskan negara Kamu.
- Status Kependudukan ;
- Klik Penduduk (sudah jelas)
- Klik Non Penduduk (sudah jelas)
- Jenis Identitas Utama :
- KTP, jika Kamu menggunakan Kartu Penduduk untuk pedoman pengisian data.
- Paspor, jika Kamu menggunakan Paspor untuk pedoman pengisian data.
- Kartu Pelajar/Maasiswa, jika Kamu menggunakan Kartu Pelajar/Mahasiswa untuk pedoman pengisian data.
- lainnya (kotak yang kosong, isikan jenis identitas yang Kamu gunakan jika Kamu menggunakan identitas utama selain KTP, Paspor, dan Kartu Pelajar/Mahasiswa).
- Nomor Identitas (Main Identity Number) : isikan nomor identitas Kamu sesuai yang tertera pada KTP, Paspor, Kartu Pelajar/Mahasiswa, atau identitas utama lainnya)
- NPWP (Individual Tax ID Number) : isikan Nomor Pokok Wajib Pajak Kamu sesuai yang tertera pada kartu NPWP, jika ada.
- Tempat Dikeluarkan Identitas : isikan tempat dikeluarkan dentitas Kamu sesuai yang tertera pada KTP, Paspor, Kartu Pelajar/Mahasiswa, atau identitas utama lainnya)
- Berlaku Hingga (Expired) : tuliskan batas akhir berlakunya identitas utama Kamu (tanggal / bulan / tahun); Klik Seumur Hidup jika indentitas utama Kamu berlaku untuk seumur hidup).
- Agama (Religion): diKlik sesuai dengan agama yang tertera pada indentitas utama Kamu
- Islam
- Protestan
- Katolik
- Hindu
- Budha
- Khonghuchu
- Lainnya
- Pendidikan Terakhir : diKlik sesuai dengan ijasah pendidikan terakhir yang Kamu miliki.
- S3
- S2
- S2
- Diploma
- SMA
- Lainnya
- Status Perkawinan : diKlik sesuai dengan status perkawinan yang tertera pada identitas utama Kamu.
- Lajang
- Menikah
- Duda / Janda
- Jumlah Tanggungan : isikan jumlah tanggungan yang Kamu miliki, jika ada.
- Alamat Sesuai ID (ID Address) : isikan alamat lengkap Kamu sesuai identitas utama berserta nomor kode pos.
- Alamat Tinggal Sekarang (Current Address) : isikan alamat lengkap domisili atau tempat tinggal Kamu saat ini.
- Status Tempat Tinggal : Klikan sudah jelas
- Milik Sendiri
- Milik Keluarga
- Sewa / Kontrakan
- Dinas / Instansi
- Alamat Kirim Surat : Opsinya sudah jelas
- Alamat Sesuai ID
- Alamat Tinggal
- Alamat Sesuai Kantor
- Alamat Kantor / Lokasi Usaha : isikan secara lengkap alamat kantor atau lokasi usaha Kamu disertai nomor kode pos, jika ada.
- Telepon Rumah (Home Phone) : Isikan nomor telepon ruma Kamu, jika ada.
- Telepon Seluler (Celluler Phone) : isikan nomor telepon seluler Kamu yang masih aktif.
- No Fax (Fax) : isikan nomor fax Kamu, jika ada.
- Email (Email) : isikan email Kamu yang masih aktif.
Hubungi Program Keluarga Harapan dibawah ini :
Support
Phone: +6221 3103591
Fax: +6221 3147474
E-mail: info@pkh.depsos.go.id
Kantor UPPKH Pusat
Gedung D Kementerian Sosial RI
Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat
Baca juga : Prosedur Pendirian BUMDES
Kata Penutup
Demikianlah pembahasan kosngosan seputar Cara Mendaftar PKH Program Keluarga Harapan kali ini, semoga bermanfaat bagi kalian yang sedang mencari informasi tersebut. Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial milik kalian, berikan juga pertanyaan di kolom komentar dibawah ini.