Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Cara Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Saat ini sangat banyak bermunculan lembaga perekonomian, termasuk lembaga perekonomian syariah yang operasionalnya didasarkan kepada prinsip syariah seperti bank syariah dan ada juga PT Syarikat Takaful Indonesia yang bergerak dalam bidang asuransi.

Seperti dalam pelaksanaan ekonomi dan bisnis secara umum, tentu akan ada yang namanya konflik dan perselisihan di antara lembaga atau berbagai pihak. yang menjadi pertanyaan nya adalah lembaga mana yang berhak untuk menyelesaikan persengketaan tersebut?

Dalam sejarahnya Islam memiliki tiga kekuasaan yang berhak untuk menyelesaikan Segala persoalan perekonomian umat, yang pertama disebut dengan kekuasaan Al-qadla, yang menyelesaikan masalah keperdataan termasuk masalah hukum keluarga. ada juga kekuasaan Al-hisbah.

Alhisbah yaitu lembaga yang khusus menangani dan menyelesaikan masalah yang ringan dan tidak memerlukan proses peradilan. serta kekuasaan terakhir yang disebut Al-madzalim, yang khusus untuk memberikan pembelaan terhadap sikap semena-mena penguasa negara, biasanya juga mengatasi persoalan KKN

Dalam faktanya, terdapat 2 jenis gugatan yang biasanya terjadi dalam sistem ekonomi syariah, yaitu gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Perbedaannya adalah gugatan sederhana nilainya maksimal 200 juta, sedangkan gugatan acara biasa dilakukan berdasarkan pada hukum acara yang berlaku


Lalu apa saja lembaga yang termasuk kedalam sistem ekonomi syariah? Setidaknya terdapat beberapa lembaga seperti bank syariah, bisnis syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi dan reasuransi syariah, sekuritas dan pembiayaan syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah, obligasi dan surat berharga berjangka syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan segala pengelolaan dana seperit wakaf, zakat, infaq serta shadaqah.


Selanjutnya kita akan membahas beberapa solusi yang bisa dilakukan dalam mengatasi konflik atau persengketaan ekonomi syariah. Seperti yang akan dibahas pada beberapa poin dibawah ini. Silahkan simak sambil scrool ke bawah.


Solusi Sengketa Ekonomi Syariah


konflik lembaga syariah

Perdamaian (Ash-shulhu)


Dalam metode perdamaian ada dua pihak yang mengalami persengketaan. kemudian pihak pertama sepakat untuk saling melepaskan sebagian dari tuntutannya Hal ini bertujuan untuk menghilangkan persengketaan.

Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian disebut dengan mushalih, sedangkan perkara yang diperselisihkan disebut dengan mushalih'anhu serta upaya salah satu pihak terhadap pihak lain untuk mengakhiri atau menyelesaikan persengketaan dinamakan dengan mushalih' alaihi.

Baca juga : Produk Investasi Deposito Syariah Berjangka Tanpa Suku Bunga Riba


Arbitrase (Tahkim)


Arbitrase bisa diartikan menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. istilahnya dalam Islam adalah tahkim, yaitu pemutusan suatu persengketaan oleh seseorang atau beberapa orang yg tunjuk oleh beberapa pihak yang bersengketa di luar Hakim atau pengadilan.

Tahkim bisa juga berarti sebagai bersandarnya dua orang yang bersengketa kepada seseorang yang mereka rindu itu putusannya untuk menyelesaikan masalah. lembaga arbitrase sudah dikenal sebelum Islam, dan Islam juga menggunakan ya pada zaman Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad sendiri sering menjadi mediator dalam berbagai persengketaan yang terjadi baik yang ada di kota Mekkah maupun di kota Madinah. sering juga mediator ditunjuk dari kalangan sahabat dan menjalankan tugasnya tetap berpedoman kepada al-quran dan Hadits.


Peradilan (Al qadha)


Al qadha memiliki definisi memutuskan atau menetapkan. istilah yang lebih lengkap yaitu mengacu pada menetapkan hukum syara pada suatu peristiwa atau persengketaan untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat.

Orang yang diberi kekuasaan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan disebut dengan hakim atau qadhi. Ini adalah cara terakhir apabila sengketa tidak bisa diselesaikan melalui perdamaian ataupun arbitrase.

Pengadilan syariah dalam konteks ekonomi diatur oleh lembaga peradilan agama. dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 mengenai peradilan agama, menyimpulkan bahwa tugas dan wewenang peradilan agama itu adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu bagi orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, wasiat, waris, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh dan segala yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Kamu juga bisa menonton video yang sudah mimin berikan dibawah ini :



Baca juga : 10 Mata Kuliah Wajib Jurusan Ekonomi Syariah yang Harus Kamu Ambil

Kesimpulan


Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan saat ini sudah banyak sekali jenis Bank Umum yang mendirikan bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, karena tren yang semakin lama semakin digemari oleh masyarakat Indonesia. Namun sistem syariah juga tidak terlepas dari adanya konflik dan sengketa, oleh karena itu diperlukan lembaga yang berwenang untuk melakukan peradilan.

Demikian pembahasan materi dari kosngosan mengenai jenis jenis penyelesaian persengketaan di bidang ekonomi syariah, semoga bisa menambah pengetahuan dan referensi kalian. Jangan lupa share materi ini di media sosial kalian, terimakasih sudah bekunjung, berikan juga komentar kalian dibawah ya.
Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya