Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Merit Sistem dan Contohnya

Apa yang dimaksud dengan sistem merit? Dalam pengelolaan manajemen ASN terbaru, sistem ini dipakai untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan transparan. Tapi masih banyak dari kita belum mengetahui pengertian dari sistem merit ini secara mendalam. Sistem ini digunakan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (yang lebih kita kenal sebagai Undang Undang ASN)

Dengan adanya UU ASN yang menerapkan sistem ini, maka diharapkan seluruh PNS yang ada di Indonesia akan mewujudkan nilai nilai dari Independensi, Kapabilitas, Keproduktifan Kerja, Kredibilitas, Kesejahteraan, Kualitas Pelayanan Publik yang prima, dan Evaluasi dan Responsibilitas. Sesuai instruksi UU ASN, maka formasi karyawan fungsional juga akan semakin banyak diterapkan.

Saat ini untuk mengisi suatu posisi jabatan di pemerintahan, dilakukan Lelang Jabatan untuk mempersiapkan karyawan yang hendak mengisi kedudukan fungsional yang benar benar kompeten dibidangnya. Hal ini berbeda dengan zaman dulu, dimana untuk mengisi jabatan kosong menggunakan close recrutment.


Pengertian Sistem Merit Menurut Ahli

pengertian sistem merit

Ada banyak defenisi mengenai sistem ini, kita akan bahas satu persatu. Yang pertama, pengertian sistem merit berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 suatu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi.

Berdasarkan pendapat dari Tri Raharjanto dalam Jurnal Pemerintahan dan Keamanan Publik, Merit system merupakan salah satu sistem manajemen sumber daya manusia, yang berkaitan dengan proses seleksi dan promosi pekerja dalam ruang lingkup pekerjaan baik di pemerintahan atau pun di swasta.

Merit Sistem ialah peraturan management Aparat Sipil Negara (ASN) yang mengacu berdasar kualitas, kapabilitas dan performa secara adil dan transparan. Keadilan dan kewajaran ini, berarti pemilihan posisi dan jabatan tanpa membandingkan faktor SARA, usia, status pernikahan dan keadaan kecacatan (disabilitas).

Merit System adalah sistem manajemen SDM pada suatu organisasi / lembaga berdasarkan atas prestasi, kinerja serta kemampuan tenaga kerja tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sistem ini memberikan promosi dan reward lainnya kepada aparatur atas penilaian terhadap prestasi kinerja, bukan karena faktor lain seperti hubungan personal atau non-kinerja. (pengertian dari kosngosan.com)

Baca juga : Pengertian Cancel Culture

Terdapat enam prinsip utama yang perlu diamati dari sistem Merit, yaitu :

  • Koordinasi rencana ASN didasari pada peranan organisasi lewat analitis kedudukan dan analitis beban kerja, audit kepegawaian rekonsilasi arah peraturan nasional
  • Recruitment fokus pada bakat terbaik, yang berbasiskan kedudukan dan sertifikasi
  • Peningkatan kemampuan dalam melalui ketimpangan kapabilitas dengan training 20 jam setiap tahun untuk setiap ASN
  • Penilaian performa yang terus-menerus dengan membuat team penilai performa
  • Promo dan perputaran ke arah PNS yang aktif dengan talenta mapping (lewat assesement) dan career persiapan (Open recrutment)
  • Menghargai secara pantas dengan peralihan sistem pensiun dan sistem ganti rugi yang ideal


Manfaat Sistem Merit Bagi ASN

  1. ASN dengan mudah bisa mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya masing masing
  2. Melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit
  3. Meningkatkan motivasi ASN untuk bekerja dan merintis karir pada posisi yang lebih tinggi
  4. ASN memiliki jalur karir yang jelas untuk mendapatkan posisi dan jabatan yang sesuai


Manfaat Sistem Merit Bagi Instansi

  1. Merekrut ASN yang professional dan berintegritas, dan juga menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target instansi mudah tercapai
  2. Mempermudah instansi dalam pengisian jabatan yang sesuai
  3. Mempertahankan ASN yang berkompeten dan berkinerja dengan kompensasi yang benar benar layak


Manfaat Sistem Merit Bagi Birokrasi Pemerintahan

  1. Slogan birokrasi yang kuat dan negara maju akan tercapai
  2. Terwujudnya Birokrasi yang mandiri
  3. Terwujudnya sistem Birokrasi yang menjadi pusat inovasi dan kreatifitas


Manfaat Sistem Merit Bagi Masyarakat

  1. Memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan adil kepada masyarakat
  2. Masyarakat akan merasa puas dengan kualitas pelayanan publik yang semakin meningkat

Penerapan merit sistem pada ASN di Kementerian dan Pemerintahan (pusat dan daerah) bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, transparan serta lebih efisien. Dengan demikian, lembaga terkait dapat mendorong ASN untuk berusaha mencapai prestasi terbaik mereka tanpa takut lagi akan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). 

Hal ini juga dapat memberikan insentif kepada setiap ASN untuk terus mengembangkan keterampilan dan kemampuan masing masing supaya dapat mencapai tingkat kinerja yang lebih baik lagi


Sejarah Sistem Merit

Sistem Merit bukan baru dikenali pada beberapa tahun ini. Sejarah mencatat, bahwa sistem ini mulai diterapkan pada zaman dinasti Qin dan Han di China. Pemerintahan tersebut telah mengaplikasikan sistem Merit melalui pengajaran dan training pada proses ujian dan penyeleksian untuk calon petinggi di kerajaan.

Sistem ini diterapkan karena luasnya wilayah kekuasan pada periode tersebut. Selain itu masalah sosial yang kompleks dengan berbagai elemen masyarakat, mengakibatkan status kedudukan punya sifat tidak terbatas dan bisa saja diisikan oleh siapa yang mempunyai kwalifikasi dan kemahiran untuk jadi petinggi kerajaan.

Bagaimana dengan Indonesia? Semenjak awalnya kemerdekaan sampai saat ini, pemerintahan kita sudah mengenali dan mengaplikasikan sistem itu, namun aplikasinya tidak sama seperti yang diharap, khususnya pada periode pemerintah orde baru.

Dengan argumen itu, kemudian pada tahun 2014 silam yang dipelopori oleh Komisi II DPR RI, terciptalah UU ASN yang penuh dengan usaha menegakkan sistem Merit.

Sebelumnya, UU ini pernah ditampik oleh Pemerintahan, bahkan juga terjadi demo penampikan pada UU ini, proses terciptanya UU ASN banyak hadapi halangan baik dari kelompok politik atau birokrasi.

Baca juga : Pengertian Mental Silo


Contoh Penerapan Sistem Merit di Indonesia

1. Open recruitment ASN yang dilakukan menggunakan sistem CAT secara online. Dimana sistem penyeleksian untuk mendapatkan CPNS secara terbuka tanpa melihat lagi dari mana latar belakang, asal, suku, agama dan faktor yang melekat lainnya. Sekarang untuk menjadi ASN hanya diperlukan kompetensi yang mumpuni, tidak seperti dulu yang kental dengan nuansa KKN-nya.

2. Adanya lelang jabatan dan tes kapabilitas untuk posisi tertentu. Misanya ketika posisi Kepala Dinas Pendidikan di suatu daerah kosong, maka pemerintahan daerah tersebut wajib mengadakan lelang jabatan sebagai sistem seleksi yang akuntabel dan transparan. Sistem rekrutmen ini berdasar persaingan yang terbuka dan adil dengan membuat rencana sumber daya manusia aparat secara terus-menerus.

3. Perlakukan ASN baik itu PNS dan PPPK secara adil dan sama tanpa membedakan status dan jabatan masing masing dengan mengurus karyawan ASN secara efisien dan efektif.

4. Memberikan tunjangan dan pengharagaan yang proporsional dengan untuk beberapa pekerjaan yang sama dengan memerhatikan hasil performa atau kualitas pekerjaan pegawai

5. Memberikan hukuman atau sanksi atas pelanggaran disiplin kepada siapa saja ASN yang melanggar kode etik pegawai, tanpa memperhatikan status dan jabatan mereka. Hal ini dilakukan untuk menegakkan peraturan dan membuat efek jera

6. Memberikan peluang untuk meningkatkan kapabilitas ke karyawan ASN dengan mengadakan kuliah kedinasan kepada setiap pihak yang memang membutuhkan dan memiliki kemampuan untuk berkembang tanpa melihat status kedekatan, dan faktor lainnya.

7. Melaksanakan promosi, mutasi dan rotasi ASN secara obyektif dan transparan didasarkan pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan talent pool

8. Melindungi karyawan ASN dari interferensi politik, perlakuan subjektif atau perlakuan kesewenang-wenangan pejabat publik yang berkaitan dengan unsur kepolitikan

9. ASN akan dipertahankan jika performanya cukup, dan akan diperbarui atau ditingkatkan kinerjanya dengan pelatihan atau traning jika belum cukup

10. Menerapkan manajemen kinerja dengan adanya target kinerja, evaluasi kinerja secara berkala dengan menggunakan metode yang obyektif, menganalisis kesenjangan kinerja, dan mempunyai strategi untuk mengatasinya. Sehingga ini akan menjadi ASN memiliki integritas, beretika, berpikir vital, bekerjasama, berkeputusan tegas, bereksperimen dan bekerja secara total dan optimal.

aspek penilaian merit sistem


Kata Penutup

Saat ini pemerintah Indones tengah berbenah untuk mewujudkan sistem birokrasi yang berkualitas. Sehingga kita sebagai masyarakat juga harus mendukung upaya tersebut.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara telah mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Semoga beberapa informasi diatas bisa bermanfaat dan menjadi referensi yang cukup lengkap untuk kamu, terutama yang saat ini berkedudukan sebagai ASN di pemerintahan. Jangan lupa untuk bookmart dan share artikel ini ke media sosial mu ya, terimakasih!

Reza Harahap
Reza Harahap Reza Harahap adalah owner kosngosan. Suka belajar bisnis, finansial, ekonomi, pendidikan dan pekerjaan. Sembari membagikan ide usaha untuk entrepreneur. Blog ini berisi rencana bisnis, strategi investasi, persiapan keuangan dan lainnya